Baiq Nuril, Guru Dilecehkan Tapi Dipenjara

  • Bagikan
Baiq Nuril, Guru Merasa Dilecehkan Tapi Dipenjara ( Foto:Regional Kompas)
Baiq Nuril, Guru Merasa Dilecehkan Tapi Dipenjara ( Foto:Regional Kompas)

SULTRAKINI.COM: Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram sering mengalami pelecehan seksual oleh kepala sekolah di tempatnya kerja. Ia terpidana kasus penyebaran perekaman perbincangan mesum kepala sekolah. Setelah kasus mencuat, Nuril dinonjobkan sedangkan kepala sekolah dimutasi. Pelecehan tersebut dilakukan lewat percakapan telepon.

Pada 26 September 2018, Baiq Nuril Maknum divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta oleh Mahkamah Agung. Kasus berlanjut di MA setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga kasasi karena kalah dalam persidangan lantaran hakim menutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.

Baiq dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan pada Baiq Nuril Maknum adalah tersebarnya rekaman telepon meseum kepala sekolah.
SAFENet, lembaga yang mendampingi Baiq Nuril menjelaskan kronologi hingga ia terjerat kasus. Melalui Twitternya, SAFENet menuliskan pelecahan seksual yang dialami Baiq bukan hanya sekali.

Baiq sering kali menerima telepon dari kepala sekolah yang bernada melecehkan. Bahkan Baiq beberapa kali diajak menginap di hotel. Ia tak berani melaporkan tindakan tersebut karena takut dipecat dari pekerjaannya. Namun, pada telepon yang kesekian kalinya, Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapannya bersama kepala sekolah.

Dalam percakapan tersebut, sang kepala sekolah bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara. Baiq menyimpan rekaman tersebut dan tidak menyebarluaskan. Kemudian rekan kerja Baiq, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya. Akhirnya kepala sekolah itu dimutasi dari jabatannya.

Namun kepala Sekolah tersebut geram karena rekaman percakapannya tersebar. Ia akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke kantor polisi. Kasus tersebut akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada 2017. Baiq sempat ditahan pada akhir Maret 2017 hingga akhirnya menjadi tahanan kota.

Melansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah. Ia tidak terbukti menyebarkan percakapan tersebut. Semua saksi ahli mengatakan, jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti. Saksi juga mengatakan Baiq Nuril tidak bersalah sama sekali.

“Nuril diputuskan oleh PN Matarm tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumandi, Senin (12/11/2018).
Namun putusan MA menyatakan Baiq melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Mahkama Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketut Sumadana, Senin 12 November 2018 mengatakan putusan MA hanya bisa dibatalkan melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Baiq meminta pertolongan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Sambil terisak, Baiq Nurul meminta keadilan.
“Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Baiq Nuril sembari mengusap air matanya.

“Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan yang lebih tinggi, apa keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti presiden, saya Cuma minta keadilan,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Baiq Nuril, mengaku akan mengupayakan agar kejaksaan bersedia menunda eksekusi terhadap kliennya. Pihaknya juga kesulitan mengajukan PK sebab pihaknya belum menerima salinan keputusan MA.

Berbagai Sumber

Laporan: Wd Dirmayanti

  • Bagikan