Bakar Kendaraan Polisi, 2 Anak Dibawah Umur Divonis 1 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTON – Dua anak Dibawah umur yang menjadi tersangka pembakaraan mobil dan motor polisi milik Polres Buton, Sulawesi Tenggara divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo pada 29 November 2018. Dua anak yang masih berstatus pelajar SMA itu kini telah dieksekusi di Lapas Klas IIA Kota Baubau untuk menjalani hukumannya.

Dua anak tersebut merupakan warga Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, masing-masing berusia 16 dan 17 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar di tingkat SMA.

“Sudah diputus oleh Pengadiln Negeri Pasarwajo melalui hakim anak diputus satu tahun penjara, dan membayar biaya perkara 5.000 rupiah,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Buton, La Ode Fariadin kepada Sultrakini.com, Selasa (4/12/2018).

Putusan itu lanjut Fariadin, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun enam bulan penjara. Meski begitu, kata Fariadin yang juga selaku JPU dalam perkara tersebut, menerima vonis yang telah diputuskan pengadilan itu.

“Memang dari hasil koordinasi JPU dengan Kasi Pidum dan Kepala Kejaksaan, kami tuntut satu tahun enam bulan penjara, dan hasilnya di bawah yang kami ajukan kemarin (28 November 2018),” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin, mengatakan untuk sebelas tersangka lainnya yang berusia dewasa itu dalam kasus pembakaran mobil dan motor milik Polres Buton itu, kini berkas perkaranya sudah ditangani Kejari Buton. Pihaknya tinggal menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau belum.

“Untuk sisanya yang dewasa berkas perkara sudah berada di kejaksaan, tinggal kita menunggu hasil penelitian dari kejaksaan apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan setelah itu kita limpahkan,” kata Najamuddin.

Sebagai informasi, pada kasus pembakaran kendaraan polisi tersebut, Polres Buton telah menetapkan 13 tersangka termaksud dua orang anak dibawah umur.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan