Balai Karantina Pertanian Kendari Imbau Sultra Antisipasi Penyebaran Virus PMK pada Ternak

  • Bagikan
Kepala Balai Karantina Pertanian Kendari, N Prayatno Ginting bersama Dokter Hewan Drh. Putu Nara Kusuma. (Foto: Hasrul/SULTRAKINI.COM)
Kepala Balai Karantina Pertanian Kendari, N Prayatno Ginting bersama Dokter Hewan Drh. Putu Nara Kusuma. (Foto: Hasrul/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Marak penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak Sapi, Kambing, Domba, Kerbau, dan Babi yang kini mewabah di wilayah Jawa Timur, Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari mengimbau agar Sulawesi Tenggara mulai antisipasi penyebaran penyakit sejenis virus yang membahayakan tersebut.

Saat ini, penyakit tersebut telah ditemukan di empat kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Penyakit menular ini menyerang sekitar 1.600 ekor ternak sapi di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto.

Menyikapi hal itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kendari, N Prayatno Ginting, mengatakan sesuai dengan arahan Menteri Pertanian RI dan juga didukung dengan intruksi Presiden RI Joko Widodo tentang maraknya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak kelompok ruminansia berkuku dua, seperti sapi, kambing, kuda, kerbau, dan babi, Balai Karantina akan meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan maupun daging di Sultra.

“Menyikapi mewabahnya PMK ini kita harus duduk bersama dengan pemerintah daerah, Dinas Peternakan dan Balai Karantina agar ini bisa dapat diantisipasi sedini mungkin, karena jenis wabah penyakit ini sudah mulai marak di pulau Jawa,” katanya pada awak media, Selasa (10 Mei 2022).

Apalagi, kata dia, Sultra ini merupakan salah satu daerah penghasil dan penyuplai Sapi di Indonesia. Jangan sampai penyakit ini mulai masuk di Sultra. Terlebih lagi menjelang Hari Raya Idul Adha.

“Sehingga tidak ada lagi penyakit yang masuk di kabupaten dan kota di Sultra dari daerah lain, begitupun sebaliknya, jangan ada penyakit yang keluar dari daerah di Sultra,” ucapnya.

Dia menyampaikan, Balai Karantina menyikapi hal ini akan mengambil langkah tegas mengimbau seluruh petugas Karantina Pertanian baik yang ada di wilayah penyebarangan laut atau pelabuhan maupun udara atau Bandara untuk melakukan pengawasan seketat mungkin terhadap lalu lintas hewan maupun daging segar baik yang masuk di Sultra maupun keluar.

Dijelaskannya pula, jika sewaktu-waktu terdapat atau ditemukan hewan ataupun daging yang terinfeksi PMK maka akan dimusnahkan. Misalnya, jika dalam satu mobil ada satu ekor Sapi yang terinfeksi PMK maka akan dimusnahkan, sisanya akan dikarantina selama 14 hari.

“Demikian juga mobilnya atau kapalnya akan di karantina terlebih dahulu atau dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut,” urainya.

Saat ini, PMK ini oleh Balai Karantina, Kementerian Pertanian, sudah dikategorikan sebagai penyakit jenis golongan I sehingga patut diwaspadai penyebarannya. Artinya potensi penyebarannya akurat dan cepat.

“Cara penanganannya juga belum diketahui secara pas dan tepat, karena ini merupakan jenis virus yang sedang berkembang, dan belum diketahui pula dari mana awal dan penyebabnya. Sekarang ini masih terus dilakukan penelitian,” ujar Prayatno Ginting.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sulawesi Tenggara, Drh. Putu Nara Kusuma, M.Kes menjelaskan hewan ternak yang terjangkit PMK memiliki tanda klinis seperti demam tinggi, mulai 39 hingga 40 derajat celsius, keluar lendir berlebihan dari mulut hewan, dan berbusa.

Selain itu, terdapat luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, tidak mau makan, luka pada kuku dan diakhiri lepasnya kuku, kaki pincang, sulit berdiri, gemetar, napas cepat, produksi susu turun drastis, hingga kurus, termasuk produktifitas menurun.

“Untuk penyebaran penyakit ini bisa melalui udara, kontak langsung dengan hewan yang sudah terinfeksi, bekas makanan/pakan hewan yang terinfeksi, kontak dengan veses, dan

Dokter Nara juga menyebutkan, meskipun jenis penyakit ini tidak dapat menular langsung kepada manusia, namun tetap harus dapat di waspadai karena penyebarannya sangat cepat pada hewan ternak. Ketika masyarakat atau manusia yang sudah terkontak langsung dengan hewan yang terinfeksi PMK agar sebisa mungkin untuk membersihkan diri dengan deterjen atau disinfektan sebersih mungkin.

“Kita sama-sama melakukan upaya antisipasi, dan jangan terjadi kepanikan di masyarakat,” tegasnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat peternak ketika mendapatkan gejala-gejala PMK pada hewan ternaknya agar secepatnya menghubungi petugas kesehatan hewan di lingkungan terdekatnya atau dapat di konsultasikan kepada pemerintah setempat untuk dicarikan alternatif atau solusi.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan