Bambang Trihatmodjo Tagih Dana Talangan Sea Games XIX Ke Negara

  • Bagikan
Tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo mengatakan akan menagih dana talangan Sea Games XIX 1997 ke negara sebesar Rp51 miliar. Dana itu berasal dari aset pribadi Bambang yang digunakan untuk menutupi kekurangan dana untuk penyelenggaraan Sea Games 1997.

Adapun dana yang dikeluarkan Bambang itu diberikan kepada PT Tata Insani Mukti (TIM) yang merupakan pelaksana dari Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP).

“Bapak Bambang Trihatmodjo yang melakukan tombokan secara pribadi besar kepada PT TIM sesungguhnya justru punya hak tagih sebesar Rp51 miliar,” kata Kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23 Februari 2022).

Usai penyelenggaraan, dilakukan audit kepada Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997 oleh akuntan publik yang di tunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan.

Hasil audit menunjukkan bahwa selama penyelenggaraan, konsorsium mengeluarkan dana Rp156 miliar yang terdiri atas kebutuhan penyelenggaraan senilai Rp121 miliar, dan untuk persiapan kontingen Indonesia Rp35 miliar.

Dengan demikian, dari dana Rp70 miliar yang dikumpulkan konsorsium dari sponsor Sea Games, dan Rp35 miliar dari dana reboisasi, ada kekurangan dana Rp51 miliar.

Tim kuasa hukum Bambang Tri lainnya, yakni Shri Hardjuno Wiwoho juga mengatakan kekurangan itu pun ditutupi oleh Bambang dari aset-aset pribadinya.

“Nah pada saat penyelenggaraan Sea Games ini harus ditutup dong sisanya. Itu diselesaikan PT TIM, dan PT TIM sampaikan beberapa aset pak Bambang Tri tutup sisanya itu,” ucap Hardjuno.

Lebih rinci, PT TIM adalah konsorsium swasta Mitra penyelengggara Sea Games. PT TIM sendiri sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama yang berkedudukan di Jakarta, dan diwakili oleh Bambang Riyadi Soegomo dan PT Suryabina Agung yang berkedudukan di Jakarta, dan diwakili oleh Enggartiasto Lukita.

Lalu, Bambang sendiri menjabat sebagai pimpinan konsorsium penyelenggara Sea Games tersebut, sekaligus Presiden Komisaris di PT TIM.

Prisma menjelaskan pada penyelenggaraan Sea Games 1997 lalu pemerintah tidak memiliki alokasi dana penyelenggaraan dari APBN.
Sebab, Sea Games XIX 1997 sejatinya akan dilaksanakan oleh Brunei Darussalam sebagai tuan rumah penyelenggara.

Namun, karena adanya ketidaksiapan, maka Brunei Darussalam menyatakan mundur dari kedudukannya sebagai tuan rumah penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997.

Dikarenakan tidak adanya alokasi dana dari APBN, maka dibentuklah KMP untuk mencari dana penyelenggaraan Sea Games. Adapun kebutuhannya ditentukan oleh Kemenpora dan KONI yang juga terlibat dalam kepanitiaan penyelenggaraan Sea Games 1997. Dana yang dibutuhkan awalnya Rp70 miliar.

Namun, seiring berjalannya waktu, KONI membutuhkan tambahan dana Rp35 miliar untuk pemusatan latihan nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997. Kebutuhan pelatnas itu berhasil ditutupi dari pinjaman yang berasal dari dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan. Pengucuran dana reboisasi itu dilakukan melalui Kemensesneg, dan langsung dicairkan oleh KONI.

Harjudno merasa heran dengan penagihan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkaif dana talangan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997.

Pasalnya, penanggung jawab penyelenggaraan itu tidak hanya dirinya saja, tetap terdapat pihak lain.

Dia menyebut, penanggungjawab dari penyelenggaraan Sea Games 1997 itu adalah KMP dan pelaksana KMP itu adalah PT TIM. 

“Sehingga, penagihan ini juga kan jauh dari nilai keadilan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Prisma, utang yang ditagihkan juga membengkak, dari awalnya Rp 35 miliar menjadi Rp 64 miliar. Hal ini, karena adanya akumulasi bunga sebesar 15% per tahun.

“Kalau tagihan yang munculnya, kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi tagihan yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15 persen itu jadi sekian,” imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Bambang Tri lainnya, yakni Shri Hardjuno Wiwoho menambahkan bahwa, dana talangan ini juga sebenarnya bukan berasal dari APBN.

Dana tersebut berasal dari dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan yang dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pemusatan latihan nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997.

“Dana talangan Rp35 miliar berasal dari dana reboisasi Kementerian Kehutanan dulu, sekarang KLHK. Itu pun jadi dana swasta juga, bukan APBN. Jadi ini harus dipahami,” kata dia.

Dia meminta pemerintah harus melihat secara objektif dalam menyelesaikan persoalan sengketa utang Sea Games 1997 tersebut.

“Kami hanya mau meluruskan pada kedudukan persoalannya. Jangan sampai terjadi kedzaliman di dalam proses penyelesaian kewajiban,” pungkas Hardjuno.

Editor: Hasrul Tamrin | Press Release

  • Bagikan