Bandar Judi Kupon Putih di Muna Diciduk Polisi, Ternyata Perempuan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Personel Polres Muna menangkap bandar judi kupon putih dalam Operasi Sikat Anoa 2021. Rupanya terduga pelaku adalah seorang perempuan yang ditinggal di Jalan Bunga Dahlia, Kota Raha, Kabupaten Muna.

“Tadi malam kita melakukan penangkapan terhadap pelaku judi kupon putih inisial MS, seorang perempuan,” jelas Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Hamka, Rabu (27/10/2021).

Selain MS, polisi mengamankan barang bukti dan memeriksa lima orang saksi. Ia memang mengakui perbuatannya tersebut sehingga statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan.

“Barang bukti berupa uang senilai 1 juta lebih dan lembaran rekapan. Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” terang Hamka.

Operasi Sikat Anoa digelar berdasarkan kebijakan Kapolri dan dilakukan secara nasional guna menghadapi Natal dan tahun baru.

Khusus wilayah Sultra, Kapolda memiliki surat terkait Operasi Sikat Anoa yang akan dijalankan di semua polres wilayah setempat.

Jajaran Polres Muna melaksana kebijakan tersebut dalam rangka menciptakan situasi tertib, aman, dan kondusif di lingkungan masyarakat.

Operasi ini menyasar penggunaan senjata api ilegal, bahan peledak ilegal, senjata tajam, perjudian, pencurian dengan kekerasa, minuman keras atau yang berkaitan dengan penyakit masyarakat lainnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan