Bandar Narkoba Jaringan Antar Provinsi Behasil Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Tersangka AK beserta barang bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra (Foto: Ist)
Tersangka AK beserta barang bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bandar sabu lintas Provinsi kembali dibekuk Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra. Pelaku yang berinisial AK (40) berhasil dibekuk di rumahnya Jalan Diponegoro, Nomor 90 C, Kelurahan Benu-benua, kecamatan Kendari barat, Kota kendari pada, Rabu (9/9/2020) kemarin, sekitar pukul 00.10 Wita.

Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. M Eka Fathurrahman menuturkan, tersangka AK merupakan seorang bandar Narkoba jenis sabu yang didapatkan dari luar wilayah Sulawesi Tenggara.

“Pada saat tim melakukan penggeladahan di rumah target ditemukan 8 sachet yang diduga berisi narkotika jenis shabu dibawah meja yang berada di dapur rumah target dengan berat bruto total 3,20 gram,” ungkap Eka Faturrahman, Kamis (10/9/2020).

Kombes Fathurrahman juga menjelaskan, untuk menggali informasi lebih dalam tim melakukan interogasi terhadap tersangka, dari keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara belanja langsung dari temannya yang berinisial IK yang berada di Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Target dalam mengedarkan narkotika jenis shabu dengan cara sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara belanja langsung ke Morowali Sulteng dan tersangka merupakan jaringan lintas Provinsi, kemudian melakukan penjualan shabu di Kota Kendari dengan cara transaksi langsung di rumah target,” terangnya

Atas temuan tim tersebut, tersangka berserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya Fathurrahman. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan