Bandar Narkoba Jaringan Lapas Kendari Ditembak Polisi

  • Bagikan
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga (kiri) didampingi Kasatres Narkoba, AKP Muhammad Ogen Sairi (kanan) saat merilis penangkapan bandar narkoba beserta barang bukti. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga (kiri) didampingi Kasatres Narkoba, AKP Muhammad Ogen Sairi (kanan) saat merilis penangkapan bandar narkoba beserta barang bukti. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Seorang residivis bandar sabu berinisial TF alias I (29) dihadiahi timas panas oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muna saat hendak melarikan diri, Sabtu (11/8/2018).

Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Narkoba Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi terjadi sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Kontukowuna, Kelurahan Mangga Kuning, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Saat itu pelaku sempat berusaha melarikan diri ke lorong kecil namun dilumpuhkan dengan cara ditembak menggunakan peluru karet di kedua betisnya.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, mengatakan dalam penangkapan pelaku bersama rekannya MS alias C (31) ditemukan barang bukti 4,5 gram sabu yang terbagi dalam lima saset, alat timbangan digital, HP, alat hisap, serta sejumlah bungkusan kosong saset dalam mobil yang dikendarai.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diduga pelaku akan melakukan transaksi. TF ini dikategorikan bandar yang memasukan barang sabu ke Kabupaten Muna dan Muna Barat,” kata AKBP Agung Ramos saat gelar press realese di rumah edukasi anti Narkoba Polres Muna (REAN).

Dia menambahkan, pasca penangkapan Satres Narkoba Polres Muna melakukan pengembangan dengan didampingi Lurah Watonea, Laode Muhammad Kamal Jogugu menggeledah rumah pelaku TF di Lorong Siswa, Kelurahan Watonea dan kembali ditemukan barang bukti sekitar 48 gram yang disembunyikan dalam kos kaki.

Selain itu, uang tunai senilai Rp1 juta berhasil disita dan slip transfer sebesar Rp28 juta dari hasil transaksi dengan menggunakan rekening nama palsu yang ditujukan ke Lapas Kota Kendari.

“Jadi total barang bukti yang berhasil disita seberat 52 gram dengan keuntungan ditaksir hingga Rp200 juta dan ini merupakan penangkapan dalam jumlah besar Polres Muna mengungkap peredaran narkoba yang sudah mencapai 20 kasus dan 23 tersangka dari targret 12 kasus,” jelas AKBP Agung Ramos.

Menurutnya, pelaku TF ini sebelumnya pernah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dengan kasus serupa yang belum setahun keluar dari penjara.

Sementara berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut baru sehari (10/8/2018) melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Kendari yang dikirim menggunakan kapal malam untuk kemudian siap diedarkan di Kabupaten Muna dan Muna Barat.

Dia juga menambahkan, pihaknya saat ini masih lakukan pengembangan untuk ungkap peredaran narkoba lebih besar lagi dan akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra mengungkap jaringan peredaran narkoba dalam Lapas Kota Kendari.

“Pelaku TF kami jerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2, karena barang bukti lebih dari 5 gram dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Pelaku TF digiring ke mobil dengan kondisi kaki berdarah usai dilumpuhkan dengan timah panas saat hendak melarikan diri. (Foto: Istimewa/SULTRAKINI.COM)
Pelaku TF digiring ke mobil dengan kondisi kaki berdarah usai dilumpuhkan dengan timah panas saat hendak melarikan diri. (Foto: Istimewa/SULTRAKINI.COM)

Ditempat terpisah Lurah Watonea, Laode Muhammad Kamal Jogugu, membenarkan bahwa penggeledahan di rumah warganya TF terjadi sekitar 17.04 Wita dan ditemukan barang bukti yang sembunyikan dalam kos
kaki.

“Jadi waktu digeledah di kamar pelaku dicurigai ada sesuatu di dalam kos kaki, setelah dibuka ternyata barang bukti itu terbungkus berlapis karena pertama dibuka ada bungkusan kain, dibuka lagi masih terbungkus plastik, dibuka lagi terbungkus tisu baru itu ditemukan barang bukti sabunya,” jelasnya.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan