Bandar Sabu di Muna Ditembak dengan Peluru Karet

  • Bagikan
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga (kiri) didampingi Kasatres Narkoba, AKP Syarifuddin saat menggelar jumpa pers di Rumah Edukasi Anti Narkoba Polres Muna. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga (kiri) didampingi Kasatres Narkoba, AKP Syarifuddin saat menggelar jumpa pers di Rumah Edukasi Anti Narkoba Polres Muna. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Satres Narkoba Polres Muna terpaksa melumpuhkan NA (26), bandar sabu dengan peluru karet. Dia bersama FA (22) rupanya telah lama menjadi target operasi polisi.

NA dan FA diringkus pascatransaksi sabu di Desa Korihi, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada Senin (21/1/2019) sekitar pukul 00.15 Wita.

FA diketahui berstatus mahasiswa di salah perguruan tinggi negeri di Kota Kendari. Dia tak berkutik ketika diringkus polisi. Sementara NA, seorang wiraswasta yang dilumpuhkan dengan peluru karet di kaki kanannya, lantaran berusaha melarikan diri. NA juga berusaha menghilangkan barang bukti satu saset sabu 0,7 gram yang disimpan di bungkusan rokok kemudian dilempar di sekitar TKP.

Penggeledahan di rumah NA yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Muna, AKP Syarifuddin juga menemukan empat saset sabu seberat 3,49 gram, 96 saset kosong, slip transaksi ATM senilai Rp 80 juta, uang tunai Rp 2,8 juta hasil transaksi, dua unit timbangan digital, serta sejumlah alat hisap dan bong.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, mengatakan pelaku dikategorikan bandar, dimana berdasarkan hasil intograsi pelaku mengakui mendapatkan barang haram dari Kendari dikirim melalui kapal cepat.

“Total barang bukti sabu itu seberat 3,56 gram, akan dilakukan proses penyidikan dan pelaku sudah ditahan. Penangkapan ini ada kaitannya dengan pengungkapan dari rangkaian kasus-kasus sebelumnya,” ungkap AKBP Agung Ramos melalui jumpa persnya, Senin (21/1/2019).

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Pasal 114 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 dan Pasal 127 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Dari hasil tes urine kedua pelaku juga positif menggunakan sabu,” terangnya.

Satres Narkoba sebelumnya menciduk seorang bandar sabu berinisial AHB alias NKT pada Sabtu (12/1/2019) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Landak, Kelurahan Raha III ketika hendak bertransaksi. Dalam penangkapan itu juga menyita barang bukti satu saset sabu 0,27 gram yang disimpan dalam pembukus rokok.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan