Bangun Rumah Pribadi Bebas Pajak 2,4 Persen, Ini Syaratnya

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Pemerintah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan mengalami perubahan signifikan mulai tahun depan. Dalam kebijakan terbaru, tarif PPN untuk pembangunan rumah tanpa kontraktor akan naik menjadi 2,4 persen jika tarif PPN umum meningkat menjadi 12 persen.

Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Berdasarkan aturan tersebut, besaran tarif PPN untuk membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum. Dengan demikian, apabila tarif PPN umum yang saat ini sebesar 11 persen naik menjadi 12 persen, maka tarif PPN untuk pembangunan rumah sendiri juga akan naik menjadi 2,4 persen.

Namun, perlu dicatat bahwa tarif PPN ini tidak berlaku untuk semua jenis pembangunan rumah. Hanya bangunan dengan luas di atas 200 meter persegi yang akan dikenakan tarif PPN sebesar 2,4 persen. Masyarakat yang membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak akan dikenakan PPN tambahan ini.

Perubahan tarif PPN ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah menetapkan bahwa tarif PPN umum akan meningkat menjadi 12 persen. Peraturan ini akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU HPP.

Bagi masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri, penting untuk memperhatikan ketentuan baru ini dan merencanakan sesuai dengan luas bangunan untuk menghindari biaya tambahan yang tidak diinginkan.

Laporan: Riswan

  • Bagikan
Exit mobile version