Bangunan Sekolah Disegel, Dewan Sesalkan Tindakan Rusdin Najamuddin

  • Bagikan
Kondisi bangunan lantai 2 SDN 1 Tonngoni yang disegel oleh Rusdin Najamuddin mulai mengalami kerusakan. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Rusman menyayangkan perihal penyegelan bangunan SDN 1 Tonggoni oleh mantan anggota DPRD Kolaka Periode 2004-2009, Rusdin Najamuddin.

“Terus terang kita sangat sesalkan ini terjadi, berlarut-larut tanpa penyelesaian,” ujar Rusman, Selasa (12/12/2017).

Kata dia, para orang tua siswa mengharapkan penyegelan segera dihentikan guna kenyamanan belajar anak-anak mereka. Sebab dari lebih seribu siswa di sekolah itu, mereka harus bergantian menggunakan ruang belajar dengan membagi waktu masuk sekolah.

“Orang tua siswa mengeluhkan hal ini, apalagi sekolah itu memiliki lebih 1000 siswa, terbanyak di Kabupaten Kolaka,” lanjut Rusman.

Persoalan penyegelan terjadi karena proses penyelesaian pembayaran pembangunan sekolah tidak menemukan penyelesaian. “Mau soal dibayar atau tidak harusnya tidak merugikan kegiatan pembelajaran disana. Kasian anak-anak kita yang sekolah disana, apalagi ini sudah berlangsung 10 tahun lebih, bangunannya bahkan sudah mau rusak, tetapi hingga saat ini belum bisa digunakan,” ungkap Rusman.

Untuk itu, pihaknya juga meminta adanya perhatian dari Pemerintah Daerah Kolaka untuk mengkaji ulang permasalahan pembayaran tersebut.

“Harus hati-hati kalau mengeluarkan uang negara, sebab ini dipantau BPK dan aparat,  kalau tidak jelas bisa menjadi bumerang bagi Pemda, apalagi katanya tidak jelas ada kontrak dan SPK nya, lalu yang diminta sampai 500an juta,” tambah Rusman.

Jika melihat prosesnya, kata dia, pembangunan RKB lantai dua sekolah tersebut memang ada kejanggalan, sebab dibangun pada 2005 atas inisiatif sendiri Rusdin Najamuddin saat menjabat anggota DPRD dengan menggunakan uang sendiri tanpa ada kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sal Alamansyah yang menyebutkan bahwa pihak pemerintah sudah membicarakan persoalan itu dengan melibatkan berbagi pihak, namun karena tidak adanya SPK pembangunan sekolah sehingga sulit untuk diselesaikan pembayarannya. 

“Sudah kemarin pertemuan yang dihadiri oleh pak Wabup, Sekda, anggota DPRD, Pemerintah kecamatan dan unsur orang tua murid, Ganjalannya karena ada kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan tanpa SPK beberapa tahun yang lalu, sehingga tidak bisa dibayarkan oleh Pemda,” ucapnya.

Namun demikian kata Sal, pihak dinas masih terus mencari penyelesaian persoalan tersebut. “Dasar bayarnya adalah kontrak dan SPK, itu yang sementara akan jadi fokus pembicaraan dengan pak Sekda,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Mantan Anggota DPRD Kolaka, Rusdin Najamuddin melakukan penyegelan terhadap bagunan lantai dua yang terdiri dari enam ruang belajar dengan alasan belum dibayarkan biaya pembangunan sekolah.

Terkait hal itu, Rusdin sendiri belum bisa dihubungi sebab masih berada diluar daerah. Namun dalam akun FB nya, dirinya menuliskan perihal penyegelan tersebut. 

“Sudah mau habis lembaran tanggal dan tahun 2017 ini mengenai Penyelesain Gedung berlantai dua SD Negeri 1 Tonggoni Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang mulai di Bangun Tahun 2005 Belum juga ada kejelasan dari pihak Pemerintah Kab. kolaka, dalam hal ini Diknas pendidikan kab. kolaka, padahal RKB 2 Lantai ini sdh siap dipakai anak2 kita belajar Namun tdk ada perhatian untuk menyelesaikan, ada….apa.. ??” tulis Rusdin.

Foto: Mirwan

  • Bagikan