Bank Sultra Beri Waktu Sehari Kemasi Harta Benda Sebelum Digusur

  • Bagikan
Penjagaan ketat aparat kepolisian di lokasi rencana penggusuran lahan kawasan pembangunan tower Bank Sultra. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Rencana penggusuran lahan di kawasan pembangunan tower Bank Sultra yang berada di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terpaksa ditunda, Rabu (24/10/2017). Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada penghuni kos-kosan di lahan 13 ribu meter persegi itu, memindahkan sendiri harta bendanya.

“Sebenarnya hari ini dilakukan eksekusi dengan cara pembongkaran sejumlah bangunan, namun pihak Direktur Utama Bank Sultra, Khaerul Kemala Raden memberikan kesempatan hari ini untuk dilakukan pembenahan barang bagi anak kos-kosan. Sehingga eksekusi lahan akan dilanjutkan besok,” jelas Kepala Bagian Umum Bank Sultra, Myckel di lokasi eksekusi lahan, Rabu (24/10/2017).

Myckel  menjelaskan, lokasi tersebut merupakan milik Bank Sultra yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sultra untuk dijadikan lahan parkir Tower BPD Sultra.

“Sebelum eksekusi ini, kami sudah beberapa kali menyurat pada penanggungjawabnya, dalam hal ini Ibu Margaretha untuk segera meninggalkan lokasi tersebut. Kami punya dasar sertifikat hak milik, jadi dasar kami kuat,” jelas Myckel.

Kendati demikian, meski telah diberikan kebijakan oleh Bank Sultra, pihak penanggungjawab pemilik rumah kos tersebut melalui kuasa hukumnya, berencana melakukan gugatan apabila tindakan eksekusi lahan tetap dilanjutkan.

“Informasi yang kami dengar, Ibu Margaretha bakal menggugat kembali, bagi kami itu sah-sah saja, dan itu hak dia,” kata Myckel.

Dii lokasi rencana penggusuran lahan dijaga ketat oleh kepolisian untuk melakukan pengamanan.

“Jumlah personel kepolisian yang diturunkan untuk pengamanan berjumlah 100 orang yang terdiri dari Tim Shabara Polres Kendari dan Polsek,” ungkap Kepala Bagian Obs Polres Kota Kendari, AKP S. Simanjuntak.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan