Bantu Pekerja Non Formal, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Bank Sultra

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Untuk peningkatan kontribusi dan dukungan percepatan pembangunan daerah dari sektor sosial, BPJS Ketenagakerjaan melakukan inovasi bersama Bank Sultra untuk membantu pekerja non formal agar terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Program bantuan dana CSR bertajuk Gerakan Nasional Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan ini, diresmikan dalam penadatanganab kontrak kerjasama dan penyerahan dana CSR di Grand Clarion Hotel Kendari, Rabu (7/13/2016).

Direktur Utama Bank Sultra, Khaerul K. Raden, mengatakan, saat ini nasabah Bank Sultra didominasi oleh pekerja dari sektor non formal seperti petani, nelayan hingga pedagang. Namun dari banyaknya nasabah tersebut masih banyak yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dari bantuan dana CSR Bank Sultra para nasabah dari sektor non formal dapat menjadi anggota kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan santunan dan bantuan apabila terjadi kecelakaan kerja.

“Ini Program meningkatkan ketahanan pangan daerah. 45% tenaga kerja di Sultra terserap dibidang pertanian, pekerja non formal mencapai angka 439 ribu pekerja. Dari CSR Bank Sultra kita daftarkan 2000 kepesertaan baru di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Khaerul.

Dengan mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nasabah non formal di Bank Sultra yang kredit usaha di sektor pertanian dapat menjadi kepesertaan yg berkelanjutan dan aktif. Diharapkan dengan program tersebut Bank Sultra menjadi service point dengan 70 kantor. Dengan banyaknya nasabah di sektor pertanian dapat mendukung operasional kepada Bank Sultra.

Hal senada diutarakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Agus Susanto, penyerahan dana CSR ini merupakan inisiatif dari Bank Sultra utk dapat memberikan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sejalan dengan program Nasional BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja sektor non formal.

“Program kami seluruh pekerja Idonesia untuk dapat jaminan kecelakaan kerja dan akan dirawat sampai sembuh dirumah sakit pemerintah, waktu dan biayanya tanpa batas,” tegas Agus Susanto.

Bukan itu saja, bahkan BPJS Ketenagakerjaan akan melatih pekerja cacat karena kecelakaan kerja untuk bisa bekerja kembali dan dicarikan pekerjaan yang baru untuk dapat menghidupi keluarga.

Hingga saat ini ada sekitar 3500 perusahaan yang komitmen untuk pekerjakan karyawan cacat karena kecelakaan kerja. Selain itu, bila ada pekerja yang sampai meninggal dunia karena kecelakaan kerja tidak tanggung tanggung BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Rp 4 Milyar untuk jaminan klaim selain perawatan dan santunan kematian.

“Kami juga ada pemberian beasiswa dan jaminan hari tua yang fasilitasnya bebas pajak dan pada saat pensiun akan diberikan semua santunannya,” pungkas Agus Susanto.

Reporter: Rian Adriansyah

  • Bagikan