Bantuan ASR dan ASLI untuk Korban Kebakaran Ditolak Pemkot, Begini Tanggapan Wali Kota Kendari

  • Bagikan
Rumah warga Kampung Muna-Muna yang menjadi korban kebakaran (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bantuan Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangeruka (ASR) bersama Abdul Razak-Andi Sulolipu (ASLI) untuk warga korban kebakaran di RT II Kampung Muna-Muna, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, dikabarkan ditolak oleh pemerintah Kota Kendari.

Bantuan yang akan diberikan adalah material dan bahan pembangunan rumah untuk tiap korban kebakaran. Rinciannya, masing-masing rumah warga mendapatkan batako sebanyak 350 biji, kalsibor sebanyak 35 lembar, kayu rangka atap satu kubik, seng 7 kaki sebanyak 25 lembar, semen sebanyak 15 sak, pasir satu ret dan batu 1 ret.

Namun, bantuan untuk delapan rumah warga yang menjadi korban kebakaran tersebut dikabarkan ditolak oleh Pemerintah Kota. Padahal, material bangunan rumah sudah tiba di lokasi.

Abdul Rasak mengaku sangat menyayangkan sikap pemerintah kota, karena tujuan dari bantuan itu adalah untuk meringankan beban warga yang ditimpa musibah.

“Sebagai pemberi bantuan, kami sangat menyayangkan, karena sangat merugikan warga. Kalau hanya masalah koordinasi dan administrasi,” jelasnya, Selasa (21 Juni 2022).

Soal status lahan yang belum disertifikatkan kata Anggota DPRD Kendari itu, diakui telah dibebaskan oleh Pemkot saat Asrun masih mejadi Wali Kota Kendari untuk memberi kenyamanan terhadap warga setempat.

Ia juga mengaku, dengan adanya bantuan itu, bukan berarti lahan yang ditempati warga menjadi legal. Tentunya kata dia, ada hal-hal administrasi untuk menjadikannya lahan warga bersertifikat.

“Kalau saja ke depan ada kepentingan yang lebih besar terkait lahan itu. Tidak apa-apa, bantuan itu kita anggap hilang,” bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir membantah, jika bantuan tersebut ditolak.

“Kita tidak ada yang menolak, kita malah berterima kasih,” ujarnya.

Ia mengaku, Pemkot sudah mengarahkan agar rumah yang dibangun semi permanen karena status lahan yang ditempati oleh warga saat ini belum dibebaskan.

“Lahannya belum clear jadi bangunnya jangan permanen, itu arahan dari Pemkot,” jelasnya.

Saat ini kata Sulkarnain, Pemkot bersama DPRD sementara berupaya untuk membebaskan lahan yang ditempati oleh warga saat ini.

“Sekarang sementara berproses, kita clearkan dulu status tanahnya, baru kita proses,” pungkasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan