Bantuan Sosial Berlanjut Hingga 2021, Berikut Tahapan Pencairannya

  • Bagikan
Ilustrasi 
Ilustrasi 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyampaikan bahwa di Tahun 2021, penyaluran bantuan sosial (Bansos) akan terus dilanjutkan oleh pemerintah pusat, dan di dalam APBN 2021 telah pula disiapkan anggaran Rp110 triliun untuk seluruh penerima dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote.

“Bantuan ini dimulai hari ini disalurkan kepada 34 provinsi. Hari ini di awal 2021, saya meluncurkan langsung bantuan tunai se-Indonesia pada masyarakat penerima, sekali lagi untuk program keluarga harapan, program sembako dan program bantuan sosial tunai,” kata Presiden, Joko Widodo, Senin (4/1/2021) melalui vidcom dan diikuti seluruh gubernur dan kepala daerah se-Indonesia.

Masyarakat penerima bantuan sosial ini adalah mereka yang tercatat dalam daftar Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako (PS), dan Program Bantuan Sosial Tunai (PBST), baik yang hadir secara langsung di Istana Negara maupun yang dihadirkan secara virtual dari rumah jabatan gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Penyaluran bantuan tunai pada 2021 ini dilakukan dalam beberapa tahapan. Untuk PKH akan dilakukan dalam 4 tahapan dan penyalurannya dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Selanjutnya, PS akan disalurkan dari bulan Januari sampai bulan Desember 2021 nilainya Rp200 ribu per bukan per KK, dan PBST diberikan selama 4 bulan yaitu mulai bulan Januari sampai bulan April 2021 dengan nilai Rp300.000 per bulan per KK.

“Kita harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga-keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 dan jadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, mengungkit ekonomi nasional, dan memperkuat daya beli masyarakat sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan membaik,” ujar Presiden Joko Widodo.

PKH ditargetkan menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp28,7 triliun yang disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Sementara itu, sasaran PS adalah 18,8 juta keluarga dengan anggaran sebesar Rp42,5 triliun, masing-masing mendapatkan Rp.200 ribu setiap bulannya. Adapun PBST menyasar 10 juta keluarga, dengan anggaran Rp.12 triliun, yang masing-masing keluarga mendapatkan Rp.300 ribu per bulan (Januari sampai April) yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Perlakuan pada penerima bantuan juga berbeda-beda sesuai kondisi kesehatan, kondisi usia, dan kondisi fisik. Bagi penerima bantuan yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas, bantuan tersebut tidak akan diwakilkan kepada siapapun, namun diantar langsung ke tempat tinggal masing-masing penerima oleh petugas bank yang ditunjuk maupun PT Pos Indonesia.

Demi memastikan ketepatan sasaran dan penggunaan ketiga bantuan, Presiden Joko Widodo menegaskan agar seluruh bantuan tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak memberi manfaat langsung seperti membeli rokok, minuman keras, pulsa/data, dan lainnya. Semata-mata hanya untuk pemenuhan pangan dan modal usaha.

Sementara itu, Program Bantuan Tunai 2021 di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, dari 17 Kabupaten/Kota, seluruh KPM pada PKH, berjumlah 118.932 (KK), dengan total bantuan berjumlah Rp37,4 miliar. Tiga kabupaten dengan serapan terbanyak adalah Konawe Selatan (15.011 KK), Muna (13.430 KK), dan Konawe (12.699 KK).

Sementara penerima PS, terekapitulasi berjumlah 140.892 KK yang tersalurkan melalui PT. Pos Indonesia, Bank BNI, dan Bank BRI, dengan serapan terbanyak berada di kabupaten/kota: Kendari (17.713 KK), Konawe Selatan (15.503 KK), Muna (14.993 KK), Kabupaten Buton (14.137 KK), Konawe (11.951 KK).

Penerima PBST tercatat berjumlah total 184.964 KK, dengan konsentrasi penerima terbanyak berada di kabupaten/kota: Muna (20.078 KK), Konawe (19.436 KK), Konawe Selatan (18.918 KK). 

Gubernur Sultra, Ali Mazi, menyampaikan agar seluruh stakeholder (masyarakat dan media massa) turut menyosialisasikan, mengawasi, dan melaporkan penggunaan PBT dari para keluarga penerima manfaat, sehingga bantuan dapat digunakan secara tepat. 

“Pihak mana pun tidak boleh melakukan pemotongan bantuan sosial ini dalam jumlah berapa pun dan untuk tujuan apapun. Masyarakat penerima manfaat dan media massa dapat melaporkannya kepada gubernur atau kepada kepolisian, agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Gubernur Ali Mazi. (A)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan