Banyak Parkir Liar di Kota Kendari, Aturan Lalu Lintas Akan Diperdakan

  • Bagikan
Kabid Perhubungan Darat Kota Kendari, Agus Sutarto saat memberikan keterangan pada awak media. foto : Merry Malewa/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI- Banyaknya kendaraan yang terparkir liar dibeberapa ruas jalan di Kota Kendari kerap menjadi penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan akan mengadakan pengawasan serta pemantauan parkiran kendaraan.

Ditemui SULTRAKINI.COM, Kabid Perhubungan Darat Kota Kendari, Agus Sutarto mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti keluhan masyarakat terhadap parkiran liar yang berada di bawa jalan umun.

\”Beberapa wilayah yang kerap menjadi tempat parkir liar seperti, di wilayah tapak kuda, selalu banyak kendaraan yang parkir untuk mengantri bbm hingga kadang menghalangi kendaraan lain yang lewat di jalur tapak kuda. Tetapi kemarin pihak polres beserta perhubungan sudah menertibkan di lokasi tapak kuda dan sekarang sudah tidak terlihat lagi kendaraan-kendaraan yang parkir,\” Jelasnya

Untuk wilayah lain seperti di koni sudah di himbau agar memasukan kendaraan di sekitar wilayah lapangan lakidende atau di wilayah koni yang pada prinsipnya tidak menganggu jalanan kendaraan yang lain. Begitu yang sekitaran BCA mandonga sudah di himbau agar untuk menyiapkan area parkiran.

\”Kita akan menghimbau terlebih dahulu secara persuasif dan jika secara persuasif tidak di indahkan, maka kita akan tertibkan,\” tegas Agus Sutarto ditemui ruang kerjanya, Selasa (22/3/2016).

Dinas perhubungan Kota Kendari beserta Polres Kendari telah bersepakat untuk memberikan teguran sesuai aturan.Jika sudah di beri tilang beberapa kali tapi tak juga jera, maka akan ada tindakan yang lebih daripada itu, seperti menunda keberangkatannya, atau menunda pengoperasiannya. Jika teguran ringan masih belum memberikan hasil maka, terpaksa akan dicabut izinnya.

Diungkapkan Agus Sutarto, semua ini akan diatur dalam peraturan daerah dan dalam waktu dekat ini akan diundangkan tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Setelah terbitnya perda itu, maka secara intensif yang terdalam di dalam perda, seperti parkiran, terminal, dan semua yang terkait angkutan jalan lalu lintasnya, tutupnya.

  • Bagikan