Bapas Kendari Dukung Resolusi Pemasyarakatan 2020

  • Bagikan
Telekonferensi Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendaridengan Dirjen Pemasyarakatan pusat, Kamis (27/2/2020). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Balai Pemasyarakat Kelas II Kendari mendukung penuh rencana resolusi pemasyarakatan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui Kemenkum-HAM dan Dirjen Pemasyarakatan pada 2020.

Dukungan itu disampaikan langsung oleh pengurus Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari setelah melakukan telekonferensi nasional dan media gathering oleh Dirjen Pemasyarakatan Pusat di Kantor Balai Pemasyarakatan di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (27/2/2020).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam telekonferensi nasional mengatakan resolusi pemasyarakatan merupakan bentuk kesadaran pemasyarakatan terhadap tantangan masa depan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola komunikasi, atau bahkan terjangan era disrupsi sehingga harus direspon oleh seluruh mitra dalam memaksimalkan pelayanan publik.

Dijelaskannya, jumlah penghuni rutan/lapas/LPKA secara nasional, antara lain jumlah narapidana 203.954 orang dan jumlah tahanan sebanyak 64.252 orang atau totalnya 268.206 orang.

“Presentasinya itu laki-laki sebanyak 253.841 orang atau 95 persen, sedangkan perempuan 14.365 orang atau 5 persen, tergabung dalam kategori dewasa laki-laki dan perempuan,” terang Sri Puguh Budi Utami.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-03.PR.01.01 tahun 2020 tentang Pemasyarakatan, terdapat 15 poin penting yang dideklarasikan dalam resolusi pemasyarakatan pada 2020, yaitu berkomitmen mendorong 681 satuan kerja pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM; pemberian hak remisi kepada 228.530 narapidana; pemberian program integral berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana; pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika.

Berikutnya, pemberian layanan makanan siap saji di UPT pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan; pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh lapas/rutan; peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikat kepada 35.860 narapidana; mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 hektare; mewujudkan zero overstaying; mewujudkan penyelesaian overcrowding.

Deklarasi tersebut juga memuat peningkatkan PNBP sebesar Rp 7 milyar; pembentukan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan pada tiap wilayah; menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA; mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan; serta mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.

Menyikapi resolusi pemasyarakatan tersebut, Kelapa Sub Seksi Bagian Bimbingan Clien Anak, Bapas Kelas II Kendari, Teguh Pratiknyo, mengatakan pihaknya sangat mendukung penuh rencana resolusi pemasyarakatan tersebut, utamanya berkaitan dengan tugas dan kewenangan balai lapas pemasyarakatan.

“Khusus dua program, yakni pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembentukan Pokmas-balai pemasyarakatan akan mengoptimalkan hal itu melalui asesment,” kata Teguh.

Menurutnya, adanya resolusi tersebut akan menghilangkan stigma bahwa lapas merupakan lembaga pemenjarahan.

Berkaitan dengan program pemberian pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat bagi narapidana, ke depannya akan menjadi fokus perhatian Balapas Kendari.

“Kalau misalnya narapidana itu menjalani masa tahanan 2/3, yang bersangkutan sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, dengan kriteria-kriteria yang ditentukan,” ucapnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan