Bapenda Konawe Target Tarik Pajak Sarang Walet, Studi Banding Dulu

  • Bagikan
Rencana studi banding Bapenda Konawe. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Untuk meningkatkan pendapat daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara bakal melakukan studi banding pajak sarang burung walet di beberapa daerah.

Rencana Bapenda Konawe untuk studi bandinguna mencapai realisasi PAD dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) untuk memenuhi target PAD pada 2022 senilai Rp 102 miliar.

Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty, mengatakan upaya memenuhi target di sektor pajak pihaknya mencari sektor pajak baru, di antaranya penarikan pajak pada sarang burung walet.

“Obyek pajak ini memiliki potensi luar biasa untuk berkontribusi terhadap PAD. Namun masih menjadi kendala dan penarikan pajaknya belum terealisasi,” terangnya, Rabu (23 Februari 2022).

Kata Cici, sebenarnya penarikan pajak sarang burung walet “Si Konar” dirancang tahun lalu, bahkan regulasinya dibuatkan namun kendalanya para pengusaha belum terbuka dengan hasil produksi sarang walet setiap kali panen.

“Atas alasan itulah kami belum memiliki dasar minimal penarikan pajak yang bisa ditetapkan,” kata mantan Camat Sampara itu.

Meski demikian, pihaknya tidak akan berhenti karena dalam waktu dekat ini Bapenda Konawe studi banding ke beberapa daerah guna mencari regulasi penarikan pajak tersebut.

“Kita agendakan di Sulawesi Selatan dan Kalimantan. Di mana daerah tersebut merupakan pusat usaha burung walet dan Pemda setempat memberlakukan penarikan pajak di sektor usaha ini,” jelasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan