Bapenda Sultra: Beli Kendaraan di dalam Provinsi Kini Lebih Murah Balik Namanya

  • Bagikan
Sosialisasi pajak daerah tahun 2019 di Konawe, Selasa (14/5/2019). (Foto: Ulul Azmi/SULTRAKINI.COM)
Sosialisasi pajak daerah tahun 2019 di Konawe, Selasa (14/5/2019). (Foto: Ulul Azmi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara membahas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Konawe.

Sambutan Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra, Joni Hermansyah melalui Yusuf Mundu, mengatakan pembahasan pajak daerah 2019 melalui sosialisasi itu pertama digelar dan ditargetkan rutin setiap tahun. Sosialisasi ini merupakan kolaborasi dengan tim pembina Samsat Sultra bersama Pemda Konawe.

Ditekankan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, terdapat lima jenis pajak dikelola oleh provinsi, yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor(BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

“Dalam perubahan Perda Pajak Nomor 5 Tahun 2011, BBNKB awalnya 12,5 persen turun menjadi 10 persen. Nilai BBNKB ini sudah sama dengan BBNKB di Sulsel dan Jakarta. Kami mengimbau masyarakat di Kabupaten Konawe tidak lagi membeli kendaraan di luar Sulawesi Tenggara karena tarifnya sama, tidak perlu lagi membeli di luar daerah karena alasan lebih murah,” ucapnya, Selasa (14/5/2019).

Adapun tarif pengenaan BBNKB ditetapkan untuk penyerahan pertama, sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua/seterusnya sebesar 1 persen. Sedangkan tarif pengenaan BBNKB khusus kendaraan bermotor, alat-alat berat, dan alat-alat besar tidak menggunakan jalan umum ditetapkan untuk pengerahan pertama sebesat 0,75 persen dan penyerahan kedua/seterusnya sebesar 0,75 persen.

Sosialisasi pajak daerah tersebut ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas.

Agenda ini diikuti ketua BP2RD setda Konawe, kepala cabang PT Jasa Raharja Sultra, Dirlantas Polda Sultra, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tamu lainnya.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Sarini Ido
Sosialisasi pajak daerah tahun 2019 di Konawe, Selasa (14/5/2019). (Foto: Ulul Azmi/SULTRAKINI.COM)

  • Bagikan