Konawe  

Bappeda Konawe Sosialisasikan Permendagri No. 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan

SULTRAKINI.COM: KONAWE– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Konawe menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Konawe, Kamis (12/12). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Fungsional Perencana, serta Kepala Subbagian (Kasubag) se-Kabupaten Konawe.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh stakeholder di tingkat daerah mengenai pentingnya implementasi Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola data di daerah. Dengan penerapan konsep Satu Data, diharapkan setiap OPD di Kabupaten Konawe dapat menghasilkan data yang valid, terintegrasi, dan mudah diakses secara berkelanjutan guna mendukung perencanaan pembangunan berbasis data yang lebih akurat dan efektif.

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Konawe, Asriani, SE., M.Si, menyampaikan bahwa penerapan konsep Satu Data sangat penting sebagai kebutuhan mendesak untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pemerintahan. Ia menjelaskan, data yang akurat dan terintegrasi adalah fondasi utama dalam perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.

“Data yang akurat dan terintegrasi adalah fondasi utama dalam perencanaan pembangunan. Dengan adanya Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 ini, kita memiliki pedoman yang jelas untuk memastikan pengelolaan data di Kabupaten Konawe berjalan sesuai dengan standar nasional,” ujar Asriani. Ia juga menekankan bahwa penerapan Satu Data akan sangat membantu dalam pengambilan kebijakan yang lebih berbasis bukti, serta memperkuat koordinasi antarinstansi di lingkungan pemerintah daerah.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan paparan teknis mengenai tata cara pelaksanaan Satu Data, termasuk prosedur pengumpulan, pengelolaan, dan berbagi data antarinstansi pemerintah. Narasumber juga menjelaskan berbagai manfaat dari implementasi Satu Data, di antaranya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mempermudah akses informasi yang lebih cepat dan tepat.

Selama sesi berlangsung, para peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan guna memastikan pemahaman yang utuh terhadap kebijakan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah di Kabupaten Konawe dapat menerapkan Satu Data dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, Bappeda Kabupaten Konawe berharap seluruh stakeholder di Kabupaten Konawe dapat memahami pentingnya pengelolaan data yang terintegrasi dan berbasis standar nasional, sehingga dapat mendukung proses perencanaan pembangunan yang lebih baik, terukur, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Laporan: Riswan