Barang Ilegal Seharga Rp 4 Miliar Dimusnakan di Kendari, Termasuk Rokok dari Tiongkok

  • Bagikan
Pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal dan minuman keras. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Kendari, Sulawesi Tenggara memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras, Kamis (21/10/2021).

Pemusnahan barang milik negara itu merupakan hasil penindakan periode Desember 2020 hingga Juni 2021, yakni 3.299.222 batang hasil tembakau dan sekitar 299 botol minuman mengandung etil alkohol, serta sejumlah barang eks impor. Diperkiraan nilai barang ilegal ini senilai Rp 4.009.270.000 dengan potensi kerugian negara senilai Rp Rp 1.657.263.000.

Proses pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun dengan tanah tujuannya adalah merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.

Tindakan tersebut berlangsung di dua lokasi. Pemusnahan pertama dilakukan di Morosi, Kabupaten Konawe dan di halaman KPPBC TMP C Kendari.

Kepala KPPBC TMP C Kota Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, mengatakan pihaknya menindaki sebelas kali dan sebelas jenis pelanggaran cukai, berupa empat minuman mengandung etil alkohol dan tujuh tembakau sepanjang 2020.

Belasan penindakan itu melalui operasi target, operasi pasar, dan operasi patroli darat.

Purwatmo menerangkan, barang ilegal kali ini hasil operasi di kawasan tambang Morosi, Kabupaten Konawe, berupa ratusan batang rokok yang diduga asal Tiongkok disita sebab tidak melalui prosedur bea cukai sehingga merugikan negara. Saat ini juga pihak berwenang terus melakukan pendalaman terkait maraknya peredaran rokok ilegal bertuliskan huruf China.

(Baca: Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Tiongkok Gagal Diselundupkan ke Kendari)

“Masih dalam pendalaman tapi sekarang kita kerahkan petugas ke sana dan kita arahkan agar tidak ada lagi barang-barang ilegal,” tambahnya.

Jumlah penindakan dan jenis barang tersebut ternyata meningkat di tahun ini berdasarkan hasil penindakan operasi targetting, operasi pasar, patroli darat, dan patroli laut, yaitu 35 penindakan, dua pelanggaran kepabeanan, 33 pelanggaran cukai (dua minuman mengandung etil alkohol dan 31 hasil tembakau).

“Itu semua hasil tangkapan kita dari hasil obsar yang beredar di pasar lokal maupun hasil pelanggaran kepabeanan,” jelasnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan