Bareskrim Polri: Kedepankan Dialog untuk Kasus Pertanahan, Kehutanan dan Perkebunan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Profesionalisme penyidik kepolisian dalam menegakan hukum di bidang pertanahan, kehutanan dan perkebunan terus ditingkatkan. Caranya antara lain melalui pendidikan dan pelatihan penyidik, khususnya pengembangan spesialis di Pusdik Reskrim.

“Tujuan pelatihan itu tentu saja agar para penyidik dan penyidik pembantu mampu secara profesional, modern dan terpercaya menangani permasalahan,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto usai membuka pelatihan penanggulangan konflik pertanahan, kehutanan dan perkebunan di Balikpapan, Rabu (05/10/2016).

Menurut Ari, penyelesaian perkara di bidang pertahanan, kehutanan dan perkebunan tanpa mesti tercerabut dari akar sejarah, kearifan lokal hingga falsafah bangsa yaitu bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dikatakan, cara paling sederhana dalam menyelesaikan kasus-kasus demikian adalah mengedepankan budaya dialog dan musyawarah mufakat tanpa melupakan aspek hukum. 

Idealisasi pilihan dari bentuk penyelesaian ini pastinya akan memuaskan semua pihak, termasuk masyarakat, dan tanpa kegaduhan serta terciptanya keadilan agraria yang menyejahterakan. 

Menurut Ari, persoalan mengenai sumber daya alam dan lingkungan hidup di dunia ini adalah permasalahan dan tanggung jawab dari seluruh umat manusia. 

“Terdegradasinya fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup ini menjadi tanggung jawab semua stake holder yang ada di masyarakat. Karenanya, upaya penanggulangan kerusakan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup, merupakan upaya yang harus secara terus menerus dilakukan dengan melibatkan semua pihak. Baik itu pelaku usaha, pelajar, mahasiswa, LSM, tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga pemerintah,” kata Ari dalam Press Release yang dikirim ke redaksi SultraKini.com, Rabu malam.

Ari melanjutkan bahwa negara melalui pemerintah juga sudah berusaha semaksimal mungkin mengatasi persoalan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

“Kita juga mesti meletakkan empati dan simpati bahwa negara sebenarnya telah berusaha untuk meng-eliminir kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup tersebut, termasuk diantaranya membuat regulasi-regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, yang bertujuan menjaga lingkungan hidup di Indonesia secara lebih baik dan bermanfaat,” papar Ari.

Berdasarkan data yang dimiliki, akar persoalan dari sumber daya alam dan lingkungan hidup bisa dilihat dari dampak yang saat ini telah dirasakan. Mulai dari efek rumah kaca, pemanasan global, perubahan iklim yang ekstrim dan perubahan fungsi lingkungan. Tercatat dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri, penyebab masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup mulai dari inovasi yang masih terus dicari untuk mengganti pemakaian bahan bakar berbahan fosil, pembukaan lahan dengan cara yang anti lingkungan, perusakan terumbu karang, pembabatan hutan yang tidak sesuai prosedur, pengelolaan pertambangan yang tidak ramah lingkungan, hingga limbah industri dan limbah b3 yang tidak dikelola dengan benar. 

Untuk itu, menurut Ari, peran seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia tentunya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat dengan menyediakan pilihan-pilihan penyelesaian perseteruan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

“Misalnya dengan alternative dispute resolution (adr) sebagai alternatif lain untuk menyelesaikan suatu perseteruan ataupun sengketa yang tetap mampu menjunjung tinggi hukum secara profesional, modern dan terpercaya serta menjunjung tinggi hak azasi manusia,” ujar Ari. 

Sumber: Press Release Media Officer Bareskrim Polri

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan