Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap Pengurusan Dana Insentif Daerah di Balikpapan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah TA, mantan Kadis PU Kota Balikpapan periode 2016-2018, dan FI, seorang ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim periode 2017-2019).

“Dari hasil gelar perkara pada tanggal 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID,” ungkap Erdi dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Jumat (23/2/2024).

Erdi menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan hasil pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023. “Perkara ini kemudian mengalami peningkatan status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 8 Januari 2024,” tambah Erdi.

Erdi mengungkapkan bahwa pada Maret 2017, Walikota Balikpapan saat itu, RE, meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan tahun 2018.

Sebagai hasil dari permintaan tersebut, MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan kepada FI, anggota BPK perwakilan Kaltim, untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian, FI menghubungi YP, seorang ASN di Kemenkeu.

“YP kemudian menghubungi RS, juga seorang ASN di Kemenkeu yang mengklaim dapat mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terangnya.

Lebih lanjut, Erdi menjelaskan bahwa Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu dipimpin oleh TA. “FI memberitahu TA bahwa Kota Balikpapan akan mendapatkan dana sebesar Rp26 miliar,” jelas Erdi.

Namun, untuk proses pencairan dana tersebut, terjadi permintaan uang sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari YP dan RS. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, DID tersebut akan dialihkan ke daerah lain.

Akhirnya, TA menyetujui permintaan uang yang diajukan oleh YP dan RS melalui perantara FI sebagai imbalan atas pengurusan DID. “Uang tersebut kemudian disimpan dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan kepada YP dan RS melalui FI,” tambah Erdi.

Laporan: Riswan

  • Bagikan