Baru 60 Persen Nasabah Pegadaian Kendari Manfaatkan Restrukturisasi

  • Bagikan
Pimpinan Cabang Pegadaian Kendari, Rahmat Saleh. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah Pegadaian yang dampak Covid-19.

Restrukturisasi tersebut bisa dimanfaatkan oleh seluruh nasabah Pegadaian di Indonesia, termasuk nasabah Pegadaian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dengan catatan nasabah yang punya usaha dan terdampak Covid-19.

Kebijakan ini mengakomodir instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit, berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.

Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto, mengatakan pihaknya memberikan kemudahan bagi nasabah, berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respon atas stimulus perekonomian nasional yang diterbitkan oleh OJK sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

Pimpinan Cabang Pegadaian Kendari, Rahmat Saleh, menjelaskan berbentuk keringanan yang diberikan kepada nasabah adalah perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran angsuran sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.

Sedangkan kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan, yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, Kreasi Multi Guna, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan sebagai dampak Covid-19.

“Yang disetujui restrukturisasi kreditnya, yaitu nasabah yang punya bidang usaha yang betul-betul terdampak pandemi,” kata Rahmat, Kamis (17/9/2020).

Sejak April dibuka mendaftarkan/melaporkan atau mengajukan permohonan bagi nasabah terlebih dahulu untuk mendapatkan keringanan, agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.

“Realisasinya restrukturisasi sampai saat ini dari outstanding pembiayaan yang kita salurkan kisarannya sekitar 50 sampai 60 persen nasabah sudah mengajukan restrukturisasi dan sekarang restrukturisasi masih berjalan,” jelas Rahmat.

(Baca juga: Jumlah Debitur di Sultra Terdampak Covid-19 Naik Signifikan, Outstanding Kredit Capai Rp 6,17 Triliun)

(Baca juga: Hingga Juli 2020, OJK Catat Restrukturisasi Kredit Perbankan Mencapai Ratusan Triliun)

Adapun cara untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan mengisi formulir permohonan melalui laman resmi Pegadaian (www.pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat.

Bagi nasabah yang sudah mengisi formulir permohonan keringanan kredit, pihak Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah untuk memperoleh kriteria keringanan, dan apabila dinyatakan layak akan segera diproses kesepakatan antara nasabah dengan Pegadaian. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan