Batasan Pengeluaran Dana Kampanye di Pilkada 2020, Berikut Rinciannya

  • Bagikan
Komisioner KPU Sultra Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Suerani. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara mengumumkan pengeluaran besaran dana kampanye di tujuh wilayah pelaksana Pilkada 2020. Kabupaten Konawe Selatan menjadi wilayah dengan jumlah dana kampanye terbesar di Sultra.

Komisioner KPU Sultra Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Suerani, menerangkan selain diatur batasan penerimaan dana kampanye, yakni paling banyak Rp 75 juta untuk sumbangan yang berasal dari perseorangan dalam hal ini sumbangan orang per orang, juga paling banyak Rp 750 juta untuk sumbangan yang berasal dari partai politik pengusul, kelompok ataupun badan hukum swasta. KPU juga mengatur batasan pengeluaran dana kampanye.

“KPU menetapkan formula untuk menentukan batasan pengeluaran dana kampanye. Angkanya atau total batasannya ditetapkan oleh KPU daerah yang menyelenggarakan pemilihan berdasarkan hasil koordinasi dengan pasangan calon atau LO pasangan calon dan partai politik pengusul,” jelas Ade Suerani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).

Disebutkannya, untuk besaran dana kampanye pada Pilkada 2020 di Sultra bervariasi, tergantung dengan berbagai indikator.

Ada beberapa komponen menjadi pertimbangan dalam penetapan batasan pengeluaran dana kampanye, yakni frekuensi kampanye, jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, jumlah pemilih, termasuk jumlah kepala keluarga daerah setempat.

“Batasan pengeluaran dana kampanye merupakan ketentuan tegas, memiliki sanksi administrasi. Jika dilanggar, paslon dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai paslon sebagaimana ketentuan UU pemilihan,” tegasnya.

Berikut batasan pengeluaran dana kampanye di tujuh kabupaten penyelenggara Pilkada 2020.

  1. Kabupaten Konawe Selatan Rp 16.450.000.000.
  2. Kabupaten Konawe Utara Rp 6.997.468.000.
  3. Kabupaten Konawe Kepulauan Rp 3.196.805.000.
  4. Kabupaten Kolaka Timur Rp 10.523.290.000.
  5. Kabupaten Muna Rp 14.738.972.000.
  6. Kabupaten Buton Utara Rp 6.299.550.000.
  7. Kabupaten Wakatobi Rp 14.506.102.000. (B)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan