Bawa Sajam dan Busur, Seorang Lelaki di Muna Diamankan Polisi

  • Bagikan
Pelaku beserta barang bukti ( Foto: Ist).

SULTRAKINI.COM: La Ode Yunus (35), ditangkap oleh aparat Polres Muna karena membawa sajam. Penangkapan tersebut dilakukan saat patroli gabungan Polres Muna  bersama Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelang pilkada.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri,  mengatakan pelaku diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) pada saat berpesta minuman keras (miras) bersama dua orang kawannnya di salah satu rumah warga, di Jalan Delima Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu Kabupaten Muna pada Minggu (6/12/2020), sekitar pukul 01.00 wita.

“Pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 wita saat itu Patroli gabungan Polres Muna dan Personil Sat Brimobda Polda Sultra melaksanakan Patroli Rutin di Kota Raha dalam situasi  Pilkada Muna, menemukan tiga orang sementara mengkonsumsi minuman keras di halaman rumah salah satu warga lalu saat itu dilakukan penggeledahan badan,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri, Minggu (6/12/2020).

Lanjutnya, dalam proses penggeledahan ditemukan sebilah parang dan sejumlah anak busur beserta penariknya, barang bukti diamankan beserta pelaku  langsung di bawa ke kantor Polres Muna guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap ketiganya, bahwa saat itu ditemukan dipinggang kanan pelaku menyelipkan satu parang lengkap dengan sarungnya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan tas berwarna merah milik saudara pelaku yang sementara dipakai dan  ditemukan berupa dua belas mata busur dan satu penarik busur yang terbuat dari besi berbentuk Y,”  jelasnya.

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan