SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Seorang pemuda berinisial RZ (20) diamankan oleh jajaran Polres Wakatobi setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan saat petugas tengah menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dalam rangka penertiban aksi premanisme.
RZ tertangkap di kawasan Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Saat diperiksa, pemuda tersebut membawa sebilah pedang sepanjang sekitar 50 cm tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan atau izin dari pihak berwenang.
Petugas kemudian menggiring RZ ke Mako Polres Wakatobi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pedang yang dibawanya turut diamankan sebagai barang bukti.
KBO Satsamapta Polres Wakatobi, Ipda Suyudin mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk mencegah tindakan kriminal dan aksi premanisme.
Ia menghimbau, masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” tegas Ipda Suyudin.
Polres Wakatobi memastikan kegiatan patroli seperti ini akan terus dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Laporan: Amran Mustar Ode