Bawaslu Buton Bakal Sasar Bacaleg atau Parpol yang Kampanye di Medsos

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara akan menyasar atau menelusuri bakal calon legislatif (Bacaleg) atau Partai Politik (Parpol) yang melakukan kampanye diluar jadwal, tidak terkecuali di media sosial (Medsos).

“Kita akan menelusuri atau menyasar Bacaleg atau Parpol yang melakukan kampanye diluar jadwal atau mencuri start duluan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman kepada Sultrakini.com melalui sambungan telepon, Sabtu (8/9/2018) sekira pukul 18.20 wita.

Ia mengaku, sudah ada beberapa indikasi adanya Bacaleg yang mencuri start kampanye khususnya melalui Medsos, informasi tersebut dijadikan informasi awal untuk kemudian Bawaslu melakukan penelusuran. Namun, terkait itu, dirinya belum mau menyebutkan siapa Bacaleg dan Parpol yang terindikasi tersebut.

“Ini kami jadikan informasi awal buat kami di Bawaslu,” ujarnya.

Meski begitu, lanjut Maman yang membidangi Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu bahwa, pihaknya juga memberi ruang kepada masyarakat, jika merasa keberatan dengan postingan Bacaleg yang terindikasi kampanye diluar jadwal.

“Kalo ada masyarakat yang keberatan dengan ini, kami membuka ruang mengadukan keberatan itu, namun tentu kami juga akan pelajari syarat formil dan materil, apakah ada yang dilanggar dalam laporannya, kemudian yang kedua apakah syarat formil pelapornya memenuhi syarat atau tidak,” jelasnya.

Ia menuturkan, sesuai dengan PKPU Nomor 23 Pasal 19 menyebutkan, materi kampanye adalah penyampaian visi misi atau program maupun citra diri. Citri diri yang dimaksud adalah nomor urut partai, gambar partai dan wilayah daerah pemilihan (Dapil) yang bersifat komulatif.

Ditambahkan Maman, bahwa sebelumnya pihaknya juga telah mengeluarkan himbauan agar seluruh Parpol dan Bacaleg supaya tidak mencuri start sebelum ada jadwal kampanye. Jika ditemukan ada Parpol maupun Bacaleg melakukan kampanye diluar jadwal, maka tindakan yang dilakukan adalah memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk menertibkan ataupun menghapus postingannya di Medsos yang terindikasi melakukan kampanye.

“Jadi langkah yang kami lakukan adalah, kita himbau dulu dan berikan waktu 2X24 jam, kalo tidak diindahkan maka kami akan lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Untuk itu, Maman menghimbau kepada seluruh Parpol dan Bacaleg untuk bisa menahan diri agar tidak mencuri start kampanye sebelum ada jadwal kampanye yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan