Bawaslu Buton Temukan Pemasangan Bahan Kampanye tidak Sesuai Aturan

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Buton, Maman. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Buton, Maman. (Foto: Dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menemukan beberapa bahan kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti di pohon dan tiang listrik.

“Memang sudah ada beberapa yang ditemukan pemasangan bahan kampanye yang tidak pada tempatnya seperti tiang listrik atau pohon,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman kepada Sultrakini.com di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018).

Meski begitu, lanjut Maman, pihaknya belum memberikan peringatan kepada peserta pemilu tersebut, sebab pihaknya masih akan melakukan identifikasi. Katanya sesuai aturan, surat peringatan berlaku 1X24 jam, namun Bawaslu tidak serta merta mengambil tindakan, karena ada tahapan yang lebih dulu dilakukan.

“Langkah pertama yang kami lakukan adalah menyampaikan peringatan kepada peserta agar ditertibkan dan apabila tidak diindahkan maka kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban, memang surat itu ketentuannya 1×24 jam,” jelasnya.

Sementara untuk alat peraga kampanye (APK), kata Maman, pihaknya belum menemukan adanya pemasangan yang bertentangan dengan aturan, begitupula dengan jumlah APK. “Mungkin ada yang dipasang di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya tapi belum kami temukan,” tandasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan