Bawaslu Buton Tertibkan APK Caleg

  • Bagikan
Nampak mobil Pol PP saat mengangkut APK yang melanggar aturan, Senin (7/1/2019) (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Nampak mobil Pol PP saat mengangkut APK yang melanggar aturan, Senin (7/1/2019) (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) saat melakukan penertiban APK, Senin (7/1/2019).

“Pelanggaran yang ditemukan misalnya tidak punya izin secara tertulis dari yang punya rumah, penempatannya di tempat yang salah seperti yang seharusnya untuk yang difasilitasi KPU, tapi dipasang orang per orang atau calon,” kata Komisioner Bawaslu Buton, Irfan saat ditemui disela-sela penertiban APK di Pasarwajo, Senin (7/1/2019).

Selain itu lanjut Irfan, pihaknya juga menemukan APK yang dipasang di fasilitas-fasilitas umum seperti fasilitas pendidikan, agama serta di tempat-tempat umum lainnya yang tidak dibenarkan di dalam ketentuan yang berlaku.

“Tapi untuk saat ini kami belum melakukan tindakan, kami hanya melakukan penertiban dulu,” ujarnya.

Namun, kata Irfan, jika nantinya setelah penertiban APK, masih ada lagi peserta pemilu yang melanggar, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan ini memang sudah sesuai dengan protap yang kami lakukan, karena sebelum kami turun, sudah dua penyuratan, satu kali sosialisasi ke parpol dan imbauan-imbauan,” katanya.

APK yang ditertibkan tersebut, tambah Irfan akan dikumpul di Kantor Bawaslu Buton yang bisa diambil kembali oleh peserta pemilu. Namun, sebelum diberikan akan diberikan pemahaman bahwa APK yang ditertibkan itu karena salah penempatan.

“Kalau mereka mau datang ambil, dipersilahkan. Hanya kita akan beri penjelasan bahwa salah penempatan,” tandasnya.

Penertiban APK yang dilakukan tersebut terdiri dari kepolisian, Pol PP, dan dinas perhubungan setempat yang diagendakan selesai hari ini.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan