Bawaslu Ingatkan Istri Asrun Urungkan Niat Gantikan Suaminya Berkampanye

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Niatan Istri Asrun, Sri Yastin untuk menggantikan suaminya berkampanye terhenti. Pasalnya, dia berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN) tidak memungkinkan mendampingi Hugua, pasangan Asrun untuk calon wakil gubernur di Pilkada Sultra 2018.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Sultra, Hamiruddin Udu menegaskan dalam surat edaran Kemenpan RB Nomor B/36 Tahun 2018 membolehkan istri/suami paslon yang PNS hanya sebatas ikut dampingi suami/istri yang jadi paslon berkampanye, hanya sebatas untuk mendampingi saja dan sifatnya pasif, tidak dimaksudkan seperti penafsiran istri Asrun yang ingin berkampanye.

“Itu pun istri/suami yang PNS itu harus cuti di luar tanggungan negara. Bila istri Asrun ikut berkampanye, maka yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan kampanye dan diancam dengan pidana penjara. Ancaman pidana penjara juga berlaku bagi paslon yang melibatkannya ikut berkampanye,” jelas Hamiruddin melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/3/2018).

Jelas dalam aturan itu, kata dia, istri yang jadi paslon berkampanye hanya sebatas untuk mendampingi suami saja dan sifatnya pasif. Jadi istri yang mendampingi itu juga dilarang menggunakan simbol-simbol paslon atau atribut partai.

“Posisinya pun hanya duduk diam, bersifat pasif, tidak menggunakan atribut paslon, tidak menggunakan atribut partai atau atribut lain yang berkaitan dengan politik. Sebaiknya dan kami menghimbau, pasangan calon wakil gubernur Hugua tidak melibatkan ibu Sri Yastin karena beliau adalah PNS,” tegas Hamiruddin.

Dikatakannya, apabila Hugua tetap melibatkan istri Asrun berkampanye, maka berpotensi melanggar aturan. Hal ini jelas dalam Pasal 70 UU pilkada, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat dan ASN dan Pasal 71 ASN dilarang mengambil langkah yang menguntungkan atau merugikan paslon.

“Mengacu pada bunyi surat edaran Kemenpan-RB No B/36 Tahun 2018, kampanye hanya untuk dampingi suaminya yang jadi paslon,” pungkasnya.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan