Bawaslu Konsel Bekali Panwascam Metode Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020

  • Bagikan
Panwas kecamatan di Kabupaten Konsel dibekali teknis penyelesaian sengketa antarpeserta pada Pilkada 2020. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) membekali panitia pengawas (Panwas) kecamatan terkait teknis penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan dengan metode musyawarah acara cepat, Senin (2/10/2020).

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK, mengatakan kegiatan tersebut penting digelar sebab pilkada saat ini memasuki tahapan kampanye.

“Jika menganalisis dan mengidentifikasi potensi terhadap sengketa yang terjadi antarpeserta pemilihan itu cukup besar,” tambah Awaluddin.

Dalam kegiatan tersebut, panwas kecamatan tidak hanya diberikan materi, peserta diberikan ilustrasi sebagai bagian dari simulasi penyelesaian sengketa antarpemilihan.

Di satu sisi, agenda ini dalam rangka memaksimalkan distribusi pemahaman terkait regulasi penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Panwas kecamatan diharapkan dapat memahami dan menjalankan mandat yang diberikan, serta menyelesaikan sengketa antarpemilihan dengan metode musyawarah acara cepat. Untuk itu, melalui kegiatan itu panwas kecamatan semakin mandiri dan profesional menyelesaikan sengketa pilkada.

“Paling tidak target kami panwas kecamatan dapat profesional dalam melakukan musyawarah cepat jika terjadi perselisihan antarpeserta pemilihan dalam melaksakan kampanye,” ujarnya.

Di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat tujuh wilayah pelaksana Pilkada 2020, yakni Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Muna, Buton Utara, dan Kabupaten Wakatobi. (C)

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan