Bawaslu Konsel Proses Lurah dan Camat di Palangga

  • Bagikan
Anggota Bawaslu Konsel, Awaluddin AK, (Foto: Ist)
Anggota Bawaslu Konsel, Awaluddin AK, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dugaan pelanggaran Lurah Palangga, Ahmad Ruwanto akhirnya diteruskan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Tak hanya itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel juga merekomendasikan Camat Palangga, Ivan Ardiansya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Keduanya diproses berdasarkan hasil laporan dari masyarakat karena diduga tidak netral dalam Pilkada Konsel. Setelah dilakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut, Bawaslu menyatakan keduanya telah memenuhi syarat formal dan materil untuk di proses disentra penegakan Hukum terpadu (Gakumdu) Konsel di Mapolres Konsel.

“Dari tiga ASN dan menduduki jabatan yang dilaporkan oleh masyarakat sudah kami lakukan pemeriksaan. Satu ASN yang menjabat Lurah Palangga atas nama Ahmad Ruwanto telah kami teruskan ke Gakumdu untuk diproses pelanggaran pidana Pemilu. Lainnya yakni Camat Palangga, Ivan Ardiansya direkomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), satunya lagi Camat Landono atas nama Lanai, tidak memenuhi syarat formal dan materil,” ujar Anggota Bawaslu Konsel, Awaluddin AK, Jumat, (09/10/2020).

Menurut Awalauddin, didorongnya Lurah Palangga Ahmad Ruwanto ke Sentra Gakumdu berdasarkan pelanggarannya yaitu bukti percakapan melalui media sosial WhatsApp grup setelah adanya pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU dengan ajakan dan himbauan yang menguntungkan pasangan nomor urut 02.

“Dari pemeriksaan pelapor dengan bukti percakapan, termasuk hasil klarifikasi Bawaslu kepada terlapor sudah memenuhi syarat untuk proses selanjutnya. Lurah Palangga sudah kami teruskan ke Sentra Gakumdu sejak tanggal 7 Oktober, selanjutnya akan dilakukab pemeriksaan dan disidangkan di Pengadilan,” terangnya.

Selain rekomendasi ke Sentra Gakumdu dan KASN, Bawaslu juga menyampaikan tembusan kepada Pemerintah Daerah Konawe Selatan selaku pimpinan dari ASN yang tidak netral dalam Pilkada Konsel.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada Pemda Konsel terkait adanya ASN yang tidak netral dalam Pilkada Konsel,” tandas Koordinator Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Konsel itu.

Sementara itu, Plt Bupati Konsel Arsalim Arifin, membenarkan jika ada laporan dari Bawaslu Konsel yang terperiksa atas laporan masyarakat terkait ketidak netralan di Pilkada Konsel. Terkait surat Bawaslu Konsel, Pemerintah akan menegakkan aturan dengan memberikan pembinaan kepada ASN yang beranagkutan.

“Suratnya saya belum lihat, tetapi sudah dilaporkan. Bila laporannya bahwa yang bersnagkutan telah direkomendasi ke pihak penegak hukum, maka ASN yang menduduki jabatan tersebut akan diberhentikan sementara agar fokus dengan kasus yang disengketakan,” katanya singkat. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan