Bawaslu Larang Tempel Stiker Kampanye di Kendaraan

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM).
Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2019 yang ditempel di kendaraan umum dan pemerintah.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menjelaskan, penertiban APK diangkutan umum dan pemerintah berdasarkan Surat Edaran Nomor 1990 Bawaslu RI tentang larangan pemasangan APK di kendaraan umum dan milik pemerintah.

“Juga di dalam peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye. Ada kampanye dalam bentuk lain berupa stiker itu diatur (dilarang) pemasangan stiker di mobil. Tetapi dalam pasal 51 ayat 2, diperbolehkan dipasang di mobil pribadi ataupun mobil pengurus dari partai politik,” terang Sahinuddin, Senin (31/12/2018).

Untuk itu, kata Sahinuddin, pihaknya telah menyurati semua porpol untuk menertibkan sendiri APK caleg.

“Jika masih tidak mengindahkan aturan tersebut, kami akan berkoordinasi dengan KPU agar mengundang lansung parpol untuk disampaikan terkait pelanggaran pemasangan alat kampanye tersebut. Jika belum lagi mengikuti aturan maka kami berkoordinasi dengan satpol untuk segera menertibkannya,” pungkasnya.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan