Bawaslu: Paslon Dan Tim Sukses Legowo Terima Putusan

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Hamirudin Udu. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Terkait dengan rencana penetapan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota maupun pemilihan bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Februari 2018 mendatang, Badan Pengawasan Pemilih (Bawaslu) Sultra mendorong semua pihak khususnya paslon dan tim suksesnya tetap menjaga diri dan konstituen masing-masing demi suksesi pelaksanaan pemilihan serentak 2018.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu menyampaikan kepada para paslon yang keberatan dengan keputusan KPU terkait penetapan paslon dibukakan ruang untuk menempuh jalur hukum mencari keadilan melalui pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu provinsi untuk Pilgub atau ke Panwas Kabupaten/kota bagi Pilbub/Pilwali.

“Adapun obyek pengajuan permohonan penyelesaian sengketa adalah Berita acara atau SK penetapan paslon. Prosedur pengajuan sengketa adalah setelah penetapan paslon dan mendapatkan berita acara (BA) atau SK penetapan paslon,” ucap Hamirudin Udu melalui rilisnya yang diterima SultraKini.Com, Jumat (9/2/2018).

Terkait hal itu, Bawaslu beserta jajarannya di kabupaten/kota membuka seluas-luasnya kesempatan kepada pasangan calon untuk mengadu sesuai prosedur yang ditetapkan dan berlaku.

“Pasangan calon dapat mengambil formulir permohonan penyelesaian sengketa di pengawas pemilu. Waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lama 3 hari kerja setelah penetapan paslon oleh KPU,” singkat Hamirudin dalam rilisnya.

Selain itu, dirinya juga menambahkan terkait penetapan paslon pada tanggal 12 nanti dan masa kampanye 15 Februari 2018, kepada pasangan calon maupun tim sukses agar secepatnya menertibkan alat peraga kampanye berupa baliho dan serupanya yang ada.

“Kami di pengawas pemilu menghimbau kepada paslon untuk menertibkan alat peraga kampanye pasca penetapan paslon tanggal 12-15 Februari nanti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU tahapan yang menyebutkan bahwa masa kampanye paslon baru akan dimulai pada tanggal 15 Februari,” himbaunya.

“Dengan demikian, pasca penetapan paslon tidak ada kampanye lagi bagi paslon dan/atau tim sukses paslon. Karena bila kita merujuk kepada definisi kampanye yg diatur dlm PKPU tentang kampanye, penyebaran APK/APK yang masih berdiri diantara tanggal tersebut adalah salah satu bentuk kampanye sehingga diharapkan kepada paslon untuk diturunkan,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan