Bawaslu Putuskan Ketua DPRD Buton tidak Lakukan Pelanggaran Pemilu

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Buton, Maman. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Buton, Maman. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara memutuskan Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu seperti yang dilaporkan Luwi Sutaher kepada Bawaslu beberapa waktu lalu.

“Semua yang dilaporkan oleh pelapor dalam fakta persidangan dan pertimbangan kami sebagai majelis bahwa tidak cukup bukti baik terlapor 1 dan 2 melakukan pelanggaran administrasi,” kata Ketua Bawaslu Buton, Maman kepada awak media, Senin (10/12/2018).

Lanjut Maman, menurut pelapor La Ode Rafiun tidak memenuhi syarat sebagai calon legislatif pada pemilu 2019 karena diduga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo periode 2013-2019 sehingga harus mengundurkan diri dari BPD.

“Menurut pelapor BPD itu masuk dalam badan lainnya, tapi sesuai undang-undang nomor 7 pasal 182 menjelaskan badan lainnya itu adalah lembaga negara non kementrian yang sumber anggarnnya dari APBN, disitu dijelaskan lembaga non kementrian diatur dalam keputusan presiden nomor 103 tahun 2001,” kata Maman.

Terhadap putusan itu, lanjut Maman, pihaknya memberikan waktu 3 hari kepada pelapor untuk mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI. Jika dalam waktu yang ditentukan koreksi tidak dilakukan maka keputusan itu telah diterima oleh pelapor.

“Koreksinya langsung diajukan sendiri ke Bawaslu RI,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada perkara tersebut sebagai terlapor satu adalah Komisioner KPU Buton dan terlapor dua adalah La Ode Rafiun.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan