SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menginstruksikan kepada seluruh partai politik (Parpol) maupun bakal calon legislatif (Bacaleg) pada hari raya Idul Adha 1439 Hijriah, agar tidak mempolitisasikan pemberian daging kurban yang diserahkan kepada kaum duafa.
“Tak lain pemberian daging kurban itu dengan tujuan ada Iming-Iming untuk mempengaruhi mereka untuk memilih atau tidak memilih Parpol atau calon DPR, DPD atau DPRD tertentu,” ujar Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, Senin (20/8/2018) melaluinya rilisnya.
Hamiruddin juga mengingatkan, kepada para khatib yang akan membacakan khutbah, untuk tidak mengkampanyekan salah satu bakal calon Presiden dan Wakil Presiden RI yang akan bertarung pada Pemilu 2019. Dan tidak mengkampanyekan Parpol dan Bacaleg DPR, DPD, dan DPRD.
“kepada pengurus masjid untuk tidak memasang ucapan selamat Hari Raya Idul Adha yang berbau kampanye partai, bakal paslon presiden, bakal calon anggota DPR, DPD, dan/atau DPRD. Sebab itu masuk dalam larangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu,” tutupnya.
Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng