Kartu Wakatobi Bersinar Bisa Melanggar UU Pemilu

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. Insert: Kartu Wakatobi Bersinar. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. Insert: Kartu Wakatobi Bersinar. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kartu Wakatobi Bersinar yang memberikan diskon harga tiket kapal hingga 50 persen bisa melanggar Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Hamiruddin mengatakan pelangagran terjadi jika diskon tersebut digunakan untuk memuluskan langkah salah seorang calon tertentu. Sanksinya dapat dipidana penjara maksimal empat tahun penjara.

“Kalau adanya diskon-diskon, apakah itu untuk memuluskan langkahnya kalau misalnya dia dalam bentuk diskon, pemberian materi lainnya atau janji memberikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih supaya dia memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu itu dapat dipidanakan dan itu bisa kena sampai 4 tahun penjara,” kata Hamiruddin Udu saat kepada SultraKini.com sata ditemui di kantor Bawaslu Wakatobi, Kamis (11/4/2019).

Untuk mencegah terjadinya money politik, kata Hamiruddin Udu, pihaknya akan melibatkan masyarakat, partai politik dan tim kampanye untuk melakukan pengawalan.

Bukan hanya itu, Bawaslu juga akan memperkuat pengawas pemilu secara internal dan juga akan melibatkan pihak untuk melakukan patroli mencegah money politik.

“Jadi teman-teman pengawas akan melakukan patroli sampai hari pemungutan suara,” paparnya

Untuk diketahui dalam Kartu Wakatobi Bersinar tertulis “pemegang kartu adalah murni penerima diskon tiket penumpang PT. Aksar Saputra Lines.” Dalam kartu tersebut terpasang gambar H. Arhawi, dan juga terdapat tanda tangannya.

Diketahui PT. Aksar Saputra Lines merupakan milik H. Arhawi. Terdapat puluhan kapal yang tergabung dalam perusahaan tersebut.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan