SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima laporan kekurangan surat suara di sejumlah tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Konawe, Rabu (27/6/2018).
Dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Sultra, Munsir, belum diketahui pasti jumlah kekurangan surat suara. Pihaknya masih menunggu laporan selamnjutnya. Namun akibatnya kekurangan itu, banyak wajib pemilih terancam akan kehilangan hak suaranya. Pihaknya juga memberi batas waktu sampai pukul 13.00 Wita guna menuntaskan persoalan tersebut.
“Jika lewat dari pukul 13.00 Wita kekurangan surat suara belum tuntas, warga tidak bisa menyalurkan hak pilihnya lagi,” kata Munsir kepada SultraKini.Com, Rabu (27/6/2018).
Permasalahan itu juga telah diserahkan kepada penyelenggara pemilu setempat untuk ditangani.
“Kita masih tunggu informasi selanjutnya, ya mudah-mudahan saja tidak ada masalah,” jelasnya.
Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido