Bawaslu Sultra: Tujuh Caleg Wakatobi Pindah Partai Penuhi Syarat Calon

  • Bagikan
Sidang sengketa administrasi terkait tujuh caleg Wakatobi pindah partai di Aula Bawaslu Sulawesi Tenggara pada 31 Desember 2018. (Foto: Istimewa)
Sidang sengketa administrasi terkait tujuh caleg Wakatobi pindah partai di Aula Bawaslu Sulawesi Tenggara pada 31 Desember 2018. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Tujuh calon legislatif Wakatobi pada pemilu 2019 dinyatakan memenuhi syarat calon dalam sidang sengketa administrasi di Aula Bawaslu Sulawesi Tenggara pada 31 Desember 2018. Sidang yang diperkarakan sejumlah orang diputuskan Bawaslu Nomor 02/LP/PL/ADM/Prov/28.00/XII/2018.

Putusan sidang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu bahwa ketujuh mantan anggota dewan sebagai terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar tata cara proses penyelenggaraan penetapan caleg. Hal itu diterangkan dalam poin-poin persidangan.

“Majelis pemeriksa berpendapat bahwa terkait dengan tidak lancarnya proses pergantian antar waktu terhadap terlapor 1 sampai terlapor 7 dalam laporan yang dilaporkan instansi terkait, termasuk oleh institusi DPRD Wakatobi, bukan dalam rana kewenangan pengawas pemilu untuk menilai dan memeriksanya,” ucap Hamiruddin dalam sidang.

“Menyatakan terlapor 1, terlapor 2, terlapor 3, terlapor 4, terlapor 5, terlapor 6, dan terlapor 7 tidak terbukti secara sah dan menyakinkan terjadi perbuatan pelanggaran administrasi pemilu,” sambungnya.

Ketujuh caleg merupakan anggota DPRD Wakatobi, yakni Ketua DPRD Wakatobi Muhamad Ali dari PDI Perjuangan pindah ke Partai Golkar; Wakil Ketua I Hamiruddin dari PAN pindah ke Partai Golkar; Sutomo Hadi dari PDI Perjuangan pindah ke PKS; Badalan dari PAN pindah ke Partai Golkar; Sukardi dari PAN pindah ke Partai Golkar, Ariati dari PAN pindah ke Partai Golkar; dan Muksin dari PAN pindah ke Partai Golkar.

Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab, menerangkan putusan sidang Bawaslu pada Senin(31/12) kemarin, menyatakan KPUD Wakatobi telah melakukan mekanisme tahapan pemilu, termasuk penetapan DCT, sebagaimana PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Jadi penetapan DCT oleh KPU sesuai PKPU 20 Tahun 2018,” terang Rajab, Rabu (2/1/2019).

Awalnya ketujuh caleg pindah partai tersebut, dipermasalahkan kerena hanya melampirkan surat pemberhentian dari Sekretariat DPRD Wakatobi, sementara dari Pemprov tidak terlampir sebagai syarat pencalonan di KPU. Hal tersebut juga bagian dari temuan tim investigasi Bawaslu Sultra.

(Baca: Tim Investigasi Buktikan Tujuh Caleg di Wakatobi Berpotensi Didiskualifikasi)

(Baca juga: Revisi RAPBD Wakatobi 2019 Tanpa Paripurna)

Laporan: Amran Mustar Ode&La Ismeid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan