SULTRAKINI.COM: WAKATOBI–Bawaslu Kabupaten Wakatobi sedang menyelidiki dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh istri Kepala Desa Patuno, Kecamatan Wangi-Wangi, saat proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Haliana-Safia Wualo, pada 29 Agustus 2024 di KPU Wakatobi. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah sebuah video diunggah ke akun TikTok @candratasmin, yang memperlihatkan motor dinas dengan nomor polisi DT 2818 L mengantar pasangan calon tersebut ke KPU.
Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Arfis, menyatakan bahwa pihaknya segera mengadakan rapat pleno setelah menerima informasi tersebut untuk memutuskan langkah penelusuran lebih lanjut. “Kami langsung menggelar pleno dan memutuskan untuk melakukan investigasi terkait penggunaan kendaraan dinas ini,” ujar Arfis.
Penelusuran awal dilakukan ke Dinas Keuangan dan Aset Daerah Wakatobi, namun tidak ditemukan catatan kepemilikan kendaraan tersebut. “Kami bertanya ke Dinas Keuangan dan Aset Daerah, tapi kendaraan itu tidak terdaftar. Setelah berkoordinasi dengan Samsat, diketahui motor tersebut milik Pemerintah Desa Patuno,” jelas Arfis.
Bawaslu Wakatobi berencana untuk segera melakukan klarifikasi dengan Kepala Desa Patuno dan istrinya guna mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait motif penggunaan motor dinas tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya penyalahgunaan aset negara.
Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan oleh Bawaslu untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses Pilkada di Kabupaten Wakatobi.
Laporan: Amran Mustar Ode