Bawaslu Wakatobi Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Bidang PGTK Dinas P dan K

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi La Hudia (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi La Hudia (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi tengah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Nurmasi, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi.

Peristiwa yang menjadi sorotan publik ini bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan Nurmasi diduga mengaitkan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam sebuah acara penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 25 Januari 2024, di Desa Lentea, Kecamatan Kaledupa Selatan.

Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 3 detik tersebut, Nurmasi terlihat memanggil seorang warga dan bertanya siapa di antara mereka yang memiliki uang banyak di Kaledupa. Seorang ibu yang maju ke depan kemudian menjawab bahwa Mayana, calon anggota DPRD dari PDI-P, adalah orang yang dimaksud.

Respons tersebut diikuti dengan pemberian uang oleh Nurmasi kepada ibu tersebut, yang dianggap telah memberikan jawaban yang “benar”. Lebih jauh, Nurmasi menyatakan bahwa program BLT adalah inisiatif dari Bupati Wakatobi, Haliana, menambah spekulasi mengenai ketidaknetralan dalam menjalankan fungsi sebagai ASN.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi, La Hudia, menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Nurmasi sudah menjadi perhatian serius lembaga pengawas pemilu sejak ditemukannya bukti awal pada 6 Februari 2024.

Bawaslu berkomitmen untuk melakukan klarifikasi dan investigasi mendalam dengan memberikan batas waktu paling lambat 14 hari kerja untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami sedang berusaha keras untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses pemilihan umum menjaga netralitas dan integritas mereka, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas La Hudia dalam keterangannya pada Minggu (11/2/2024).

Kejadian ini menarik perhatian tidak hanya dari masyarakat Wakatobi tetapi juga dari berbagai pihak yang mengharapkan pemilihan umum yang adil dan demokratis. Bawaslu Wakatobi, dengan tegas, menunjukkan komitmennya untuk menjaga netralitas ASN dalam setiap tahapan pemilu, sebagai upaya dalam mengawal demokrasi yang sehat dan berintegritas.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan