Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Kolaka

  • Bagikan
Bukti penindakan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai dari minibus, (Foto: Dok Bea Cukai)
Bukti penindakan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai dari minibus, (Foto: Dok Bea Cukai)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Bea Cukai Kota Kendari berhasil menggagalkan penyelundupan 941.600 batang rokok ilegal di Kelurahan Latambaga dan Lalombaa, Kabupaten Kolaka pada Rabu, 26 Januari 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, mengatakan, awalnya mendapat informasi ada kegiatan bongkar muatan rokok ilegal di Kolaka. Lalu, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi penindakan untuk melakukan pengamatan pada kendaraan minibus tersebut.

Minibus tersebut diduga mengangkut rokok ilegal di daerah Kelurahan Latambaga dan dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal.

“Saat dilakukan pengembangan di sebuah rumah kost di daerah Kelurahan Lalombaa ditemukan kembali rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk,” kata Purwatmo Hadi, dalam keterangan resmikan yang diterima media ini, Sabtu (29/1/22).

Dari hasil penindakan, total rokok ilegal yang didapatkan adalah 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1 miliar yang merugikan negara dari sektor cukai, PPN HT, dan pajak rokok total sebesar Rp 672 juta.

“Terduga pemilik barang tersebut serta kendaraan minibus, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan