Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok Ilegal dan MMEA Bernilai Rp 1,8 miliar

  • Bagikan
Pemusnahan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara.(Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp 1.807.022.000 hasil penindakan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemusnahan barang milik negara itu, berupa rokok dan minuman beralkohol hasil penindakan periode Agustus 2021 sampai Juli 2022.

Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja, mengatakan jumlah barang milik negara dimusnahkan, yaitu 1.513.860 batang hasil tembakau dan 676 liter minuman mengandung etil alkohol dengan perkiraan nilai barang Rp 1.807.022.000.

Dari mengungkapkan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.375.433.000.

Rokok impor yang ikut dimusnahkan merupakan produk dari China. Ada juga rokok buatan domestik yang dianggap ilegal karena tidak melalui bea cukai.

“Diduga kiriman dari luar negeri. Selain rokok ilegal, Pabean menyita puluhan botol miras dengan merek luar,” jelas Purwatmo, Rabu (21 September 2022).

Purwatmo menambahkan, sepanjang Agustus 2021 hingga Juli 2022 pihaknya menerbitkan 149 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, berasal dari operasi target, operasi pasar (Gempur Rokok Ilegal), patroli darat, dan patroli laut.

Barang kena cukai yang dilakukan penindakan tersebut, terdiri dari sepuluh SBP berupa minuman mengandung etil alkohol dan 139 SBP berupa hasil tembakau dengan jenis pelanggaran melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Barang hasil penindakan kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara dan mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun dengan tanah–tujuannya untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.

Pemusnahan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara.(Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

Sementara itu, data Bea Cukai Kendari sepanjang 2022, terdapat dua kali penyidikan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang Cukai, dengan barang bukti barang kena cukai hasil tembakau, berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai 1.161.000 batang perkiraan nilai barang Rp 1.513.321.000. Sedangkan potensi kerugian negara Rp 951.159.000.

“Setelah dilaksanakannya Operasi Gempur Rokok Ilegal I secara serentak di seluruh Indonesia pada Mei-Juni 2022, pada September ini Bea Cukai kembali Operasi Gempur Rokok Ilegal kedua secara serentak di Indonesia. Dan kegiatan pemusnahan pada hari ini merupakan bagian dari di dalamnya,” ucapnya.

Dia meminta pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan mengimbau masyarakat tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, pengawasan Bea Cukai Kendari tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya dukungan berbagai pihak, baik dari kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemda, maupun instansi teknis terkait, seperti Pelindo, Karantina, dan Instansi Teknis lainnya. Tidak kalah pentingnya, yaitu peran dan dukungan masyarakat.

Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Kendari melaksanakan serah terima barang hibah BMN kepada Pemerintah Kota Kendari, berupa 46 unit alat pemadam kebakaran, terdiri dari 26 unit fire extinguisher 3 kilogram dan 20 unit fire extinguisher 50 kilogram. Semua barang ini merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kendari pada 2020 yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan