Begini Tahapan Pemblokiran Saat Telat Registrasi SIM Card

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mewanti-wanti apabila tidak melakukan registrasi kartu seluler, maka konsekuensinya layanan telekomunikasi akan terblokir. Seperti apa tahapan pemblokiran tersebut?

Program registrasi SIM card ini dilakukan sejak 31 Oktober 2017 dan akan berakhir 28 Februari 2018. Terhitung tanggal 21 Februari 2018 pukul 07.30 WIB, sudah ada 250.892.396 pelanggan yang berhasil registrasi yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kominfo menyebutkan tahap pertama pemblokiran dilakukan untuk layanan telepon dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet. 

Kemudian di tahap kedua, layanan telepon dan SMS masuk dan keluar diblokir, pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet. Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang.

Untuk jadi perhatian, selama masa pemblokiran tersebut, pelanggan masih bisa registrasi kartu seluler prabayar miliknya, baik itu dilakukan melalui SMS ke nomor 4444, website, maupun gerai masing-masing operator seluler.

Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi, dengan catatan kartu prabayar tersebut masih dalam masa aktif/tenggang.

Kendala Registrasi

Bagi masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan registrasi prabayar. Diimbau untuk mengecek kembali nomor NIK dan KK yang akan digunakan mengikuti format sesuai dengan operator masing-masing.

Jika mengalami kegagalan dalam proses registrasi. Kominfo menyarankan agar pelanggan seluler untuk menghubungi Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Berikut caranya seperti dihimpun oleh Kominfo:

1. Pelanggan harus memastikan bahwa data identitas diri yang tertera di Kartu Keluarga dan KTP-el sesuai dengan data pada Ditjen Dukcapil.

2. Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai database kependudukan Ditjen Dukcapil, pelanggan bisa menghubungi: call center dukcapil, email, akun media sosial.

Sumber: Detikinet

  • Bagikan