SULTRAKINI.COM: Entah apa yang ada dipikiran S, pria 47 tahun ini tega menggagahi putrinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara.
S diketahui mencabuli putrinya yang masih di bawah umur sejak Maret 2021. Total tindakan tidka terpuji itu dilakukan sebanyak 25 kali. Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan aksi bejat itu kepada bibinya.
“Pelaku sudah diamankan, kini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Kolut, IPDA Burhan, Rabu (23 Maret 2022).
Terduga pelaku kini dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 76d Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (C)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido