Bejat, Pria Paruh Baya di Muna Tega Cabuli Cucu Tirinya

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Lelaki paruh baya berinisial AH alias LM (58) harus berurusan dengan polisi atas kasus pencabulan. Warga Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ini, dijadikan tersangka pencabulan terhadap cucu tirinya berinisial YL (11) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Perbuatan cabul LM dilaporkan orangtua korban ke kantor Polres Muna pada 25 April 2018.

Berdasarkan keterangan LM dan korban dalam Berita Acara Perkara (BAP) bahwa, perbuatan cabul sudah sering dilakukan oleh kakek tiri korban tersebut.

Sementara pengakuan saksi dan korban, diketahui perbuatan cabul terjadi ketika tersangka menjemput korban untuk menemaninya yang tengah ditinggal sendiri orangtuanya pada Minggu, 22 April 2018 sekira 16.00 Wita. Dalam perjalan ke rumah tersangka di Kecamatan Batukara, LM mulai melancarkan aksinya dengan modus meraba-raba payudara dan alat vital korban dengan satu tangan sedangkan tangan satunya memegang stir motor.

Tidak sampai disitu, aksi bejad kembali dilancarkannya pada 23 April 2018 sekira pukul 03.00 Wita, saat tak kuasa menahan nafsu birahinya yang melihat kemolekan tubuh cucunya sedang tertidur pulas di sampingnya.

“Pelaku yang terbangun kemudian langsung kembali berbaring di sisi korban dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke bagian paha korban. Setelah korban bangun, pelaku langsung menuju ke masjid untuk salat subuh,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Muna, IPTU Fitrayadi melalui press realese, Jumat (27/4/2018).

Akibat perbuatan cabulnya, tersangka dijerat Pasal berlapis yakni 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs. Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan