Bejat, Seorang Ayah di Baubau Tega Hamili Anak Kandungnya

  • Bagikan
LR pelaku persetubuhan kepada anak digiring ke Mapolres Baubau (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
LR pelaku persetubuhan kepada anak digiring ke Mapolres Baubau (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Seorang ayah LR (53) di Kota Baubau diamankan Polres Baubau karena diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri EB (17) hingga hamil 8 bulan. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, akibat perbuatannya tersebut pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Baubau dan dikenakan sanksi sesuai Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Erwin mengatakan pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan lebih dari 1 (satu ) orang secara bersama-sama.

“Maka hukuman yang diberikan dengan ancaman 5 sampai dengan 15 tahun penjara,” kata Erwin, Rabu (9 Maret 2022).

Erwin menceritakan, awalnya korban tidak berani mengakui dan melaporkan perbuatan LR, tetapi tetangga dan keluarga korban merasa curiga melihat perubahan fisik EB.

“Pihak keluarga melihat secara fisik kelihatan perubahan secara kewanitaan (hamil) itukan ketahuan, kemudian akhirnya melaporkan ke Polsek Lea-lea,” terang Erwin.

Kasus persetubuhan kepada anak dibawah umur ini bukan hanya pertama kali terjadi di Kota Baubau.

Pada Februari 2022 lalu, Polres Baubau juga telah mengamankan SM (47) yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri selama 13 tahun sejak korban berusia 8 tahun hingga kuliah saat ini. Dalam kasus ini, korban juga tidak melaporkan perbuatan pelaku karena takut dan diancam.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Erwin berharap jikapun ada korban lain untuk segera melakukan pelaporan ke Polres atau Polsek di masing-masing wilayah karena pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku dan memastikan perlindungan baik fisik maupun psikis korban dengan memberikan bimbingan.

“Tapi kami berharap semoga tidak ada lagi korban yang lain. Kita juga akan melakukan pendampingan kepada korban oleh tim PPA Polres Baubau dan UPTD PPA Kota Baubau untuk menjaga psikis korban,” ucapnya. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan