Belajar di Internet, Dukun Palsu Pengganda Uang Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Dukun palsu pengganda uang saat diamankan aparat Polsek Kendari, Rabu (20/3/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).
Dukun palsu pengganda uang saat diamankan aparat Polsek Kendari, Rabu (20/3/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kandari membekuk dua orang pelaku penipuan dengan modus menjadi dukun yang bisa menggandakan dan mendatangkan uang secara gaib.

Idenditas dukun palsu ini diketahui bernama Syahril (33) dan Salimin. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

“Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, Syahril sebagai dukun sedangkan Salimin bertugas mencari calon korban. Selama menjadi dukun palsu, kedua pelaku sudah berhasil mendapat uang Rp 10 juta dari empat korban di Kota Kendari. Selain meminta uang sebagai syarat untuk dapat digandakan, pelaku juga meminta sejumlah pakaian yang masih baru,” kata Kapolsek Kendari, Kompol Redi Hartono, Rabu (20/3/2019).

Berdasarkan pemeriksaan polisi, lanjut Redi, pelaku memperoleh trik menggandakan uang untuk menipu korbannya melalui video yang ada di youtube. Setelah mempelajari tutorial tersebut, bermodal tasbih pelakupun langsung melakukan praktek tipu-tipu kepada korban.

“Agar terkesan nyata, pelaku menggunakan tasbih dan kain kuning lalu meminta uang korban sebagai syarat ritual. Uang yang telah diambil itu dicampur dengan potongan kertas lalu diritualkan dan dibungkus kain. Saat kain itu dibuka uang terlihat banyak dan korbanpun percaya. Namun saat menunjukan uang yang telah digandakan, korban dilarang menyentuh dan uang itu belum bisa diambil oleh korban,” ujarnya.

Dia menerangkan, uang hasil penipuan itu digunakan oleh pelaku untuk bersenang-senang. Namun hasilnya itu tidak dinikmatinya sendiri, pelaku justru mengajak korban untuk menikmati uang hasil penipuan tersebut.

“Pelaku mengaku uangnya itu dinikmati bersama korban untuk bersenang-senang. Pelaku ini sudah sempat juga kembali ke kampung halamannya di Ternate, namun kita pancing kembali untuk ke Kendari dan kita lakukan penangkapan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Wuhundopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa (19/3/2019) malam,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan di Polsek Kendari dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan