Belasan Miliar Dana Jamrek Diduga Diselewengkan

  • Bagikan
Suasana saat demonstran merangsek masuk ke halaman gedung DPRD Kolaka, namun dihalau blokade aparat keamanan hingga nyaris bentrok. (Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Dana jaminan reklamasi paska tambang yang disetor perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kolaka yang berkisar Rp12,291 miliar, kini dipertanyakan penggunaannya.Pusat Study Sosial Mahasiswa (PSM) Universitas Sembilan Belas November Kolaka menduga, dana belasan miliar itu dikorupsi.Betapa tidak, berdasarkan listing Dinas ESDM Kolaka hingga akhir tahun 2014, dana reklamasi paska tambang sebesar Rp12,291 miliar, kini tersisa Rp8 juta lebih.Menyikapi kondisi tersebut, massa PSM terpaksa menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Kolaka, Selasa (9/3/2016) dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.Sebelum domonstran menyampaikan aspirasinya kepada anggota dewan, massa menggelar orasi di depan pintu gerbang gedung parlemen. Suasana sempat memanas lantaran massa yang merangsek masuk, dihalau blokade aparat kepolisian.
Aksi dorong antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan pun tak terhindarkan, bahkan sempat terjadi kejar-kejaran hingga beberapa mahasiswa diamankan.Situasi itu tak berlangsung lama, karena kedua pihak segera melakukan negosiasi hingga akhirnya massa diperbolehkan masuk menemui para wakil rakyat.Di gedung parlemen, demonstran diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kolaka, Sudirman didampingi Ketua Komisi III, Ajib Madjid dan sejumlah anggotanya.Dalam pertemuan tersebut, juru bicara PSM, Asrul Syarifuddin kembali membeberkan dugaan penyelewengan dana jaminan reklamasi paska tambang.Dari 34 perusahaan pemegang IUP, setoran dana jaminan reklamasi perusahaan milik Najmudin Haruna, PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), yang paling disorot.Dijelaskan Asrul, PT TRK yang seharusnya menyetor kewajiban dana reklamasi sebesar Rp3 miliar, namun faktanya hanya direalisasikan Rp1,3 miliar.\”Yang mengherankan, dana sebesar Rp1,3 miliar itu, setelah kami cek di rekening Bank BRI, ternyata dana itu tinggal tersisa Rp8 juta lebih. Sementara diketahui kegiatan reklamasi tidak pernah dilakukan di areal eks tambang TRK. Ini menjadi pertanyaan besar siapa yang mencairkan dana itu dan digunakan untuk apa,\” terang Asrul.Selain itu, Asrul juga mempertanyakan belasan perusahaan pemegang IUP yang hingga saat ini tidak menyetorkan dana jaminan paska tambang, padahal telah melakukan eksploitasi penambangan yang tersebar di Kecamatan Pomalaa dan Blok Lapaopao Kecamatan Wolo.\”Ini juga kami nilai Pemda Kolaka tidak tegas melakukan penindakan. Padahal Bupati Kolaka secara terbuka akan mencabut izin bagi pemilik IUP yang tak melakukan reklamasi. Tapi pernyataan itu hanya gertakan belaka,\” sorot Asrul yang juga aktivis HMI ini dengan nada tinggi.Kabid Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Kolaka, Iksan dalam rapat nyaris tak berdaya ketika mendapat pertanyaan bertubi-tubi dari mahasiswa dan anggota dewan.\”Kami sudah lakukan monitoring dan evaluasi kegiatan reklamasi dibeberapa areal paska tambang. Hasilnya sudah ada perusahaan yang melaksanakan kegiatan reklamasi. Hanya memang sebagian besar tanamannya mati karena tidak dipelihara,\” jawab Iksan.Sayangnya, Iksan tak merincikan perusahaan apa saja yang telah mencairkan dana jaminan reklamasinya dan perusahaan yang gagal dalam kegiatan penanaman pohon.\”Penjelasan pak Kabid (Iksan) ini membingungkan. Terus terang apa yang disampaikan, saya sendiri bingung kemana arah pembicaraannya. Apalagi teman-teman mahasiswa pasti lebih bingung. Sebab, dia katakan dana reklamasi masih belum dicairkan tapi disisi lsin dia menyebut sudah ada perusahaan yang melakukan kegiatan reklamasi. Tidak konsisten ini pak Kabid,\” kata anggota Komisi III, Kaharuddin menanggapi penjelasan Iksan.Bahkan, politisi Gerindra ini mendesak agar pihak aparat penegak hukum menelusuri aliran dana jaminan reklamasi tersebut yang berpotensi diselewengkan.\”Dananya dicairkan tapi kegiatan reklamasinya tidak jelas dimana lokasi. Ini perlu aparat penegak hukum untuk mulai menelusuri siapa oknum yang bermain dalam pencairan dana reklamasi tersebut,\” pinta Kaharuddin.Karena pihak Dinas Pertambangan tak bisa merincikan kepada mahasiswa dan anggota dewan terkait dana yang disimpan di rekening bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kolaka, terpaksa pimpinan rapat mengusulkan untuk dilakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Dinas Pertambangan, Dinas Lungkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan BPKAD.\”Supaya persoalan ini terang benderang sebaiknya dilakukan rapat dengar pandapat dengan menghadirkan instansi terkait. Waktunya setelah jadwal reses dewan pekan depan,\” tutup Sudirman.(A)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan