SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Rp3,5 miliar di Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka, Kamis (13/10/2016)
Dalam sidang kedua kali ini, mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Hari ini (Kamis, 13/10/2016) digelar sidang kedua. Agendanya mendengarkan keterangan lima orang saksi dari pihak RSBG,” terang JPU Abd Salam dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (13/10/2016).
Dijelaskannya, sidang berikutnya masih agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. “Sekitar belasan saksi akan dihadirkan dalam persidangan. Karena itu agenda sidang berikutnya masih tetap pemeriksaan saksi,” terangnya lagi.
Dikatakan Salam, keterangan lima orang saksi dalam sidang kali ini belum ada fakta baru yang terungkap “Keterangan saksi masih sesuai isi Berita Acara Pemeriksaan. Artinya belum ada fakta baru yang bisa menjadi petunjuk adanya keterlibatan pihak lain. Selain dua tersangka. Andai saja ada petunjuk baru pasti JPU akan kembangkan dan mendalaminya,” tutur Salam.
Penanganan perkara kasus korupsi dugaan penyelewengan dana RSBG yang ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan dua tersangka, yakni mantan bendahara penerimaan RSBG, Yasmin dan seorang Pengusaha Alat Kesejatan, Sahira Hidi.
Mencuatnya kasus korupsi dugaan penyelewengan dana pendapatan RSBG hingga miliaran rupiah itu, mulanya atas temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2015.
Setelah mencuatnya kasus tersebut ke publik, Bupati Kolaka Ahmad Safei melakukan pergantian Direktur RSBG dari dr Azis Amin ke tangan dr Hasbi Cukke.